NASIONAL

Hormati Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang, Pemprov DKI: Sudah dan akan Terus Dilakukan

Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua gugatan dari enam gugatan diajukan. Adapun gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah: Pertama, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Terkait dengan gugatan hukum tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari keseluruhan enam gugatan.

“Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin. Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” ujarnya.

Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.

“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini”, tutup Yayan.

red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button