NASIONAL

Tak Diizinkan Umroh, Habib Rizieq Gugat BAPAS Jakpus ke PTUN

Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta setelah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat melarang Habib Rizieq untuk menunaikan umroh.

Menurut Aziz, surat Balai Permasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat itu menyebutkan bahwa Habib Rizieq agar tidak melakukan ibadah umroh.

“Surat itu dikirim antara dua atau tiga bulan lalu,” kata Aziz, Selasa, 2 Agustus 2023, seperti dilansir Tempo.co.

Aziz menjelaskan, surat BAPAS itu berisi tidak melanjutkan proses rekomendasi umroh untuk Habib Rizieq karena dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi. Dia tidak menjelaskan secara detail kapan surat itu dikirim.

Melalui keterangan resminya, Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan perlindungan hukum.

“Sehubung dengan gugatan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat soal izin ibadah klien kami dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan, maka dengan ini kami sampaikan,” tulis surat keterangan itu.

Ada empat poin yang disampaikan Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, yakni:

Pertama, upaya-upaya hukum yang lakukan tim advokasi di antaranya gugatan yang di ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan Surat Permohonan perlindungan hukum yang sampaikan ke beberapa instansi di Republik Indonesia seperti Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan KOMNAS HAM RI.

“Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ucapnya.

Kedua, tim advokasi tidak bisa menerima alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa tidak ada izin untuk Habib Rizieq umroh karena kesulitan pengawasan.

“Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak karena jelas di wilayah Saudi Arabia, pemerintah Indonesia tentu saja memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan di maksud,” tuturnya.

Aziz menjelaskan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi ibadah Habib Rizieq Syihab.

Ketiga, yakni gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Tim Advokasi menurutnya merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi kliennya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button