NASIONAL

HRS Center: Perkara Habib Rizieq dkk Bukan Murni Perkara Hukum

Jakarta (SI Online) – HRS Center menyampaikan hasil kajian ekasaminasi perkara Habib Rizieq Syihab (HRS) dan kawan-kawan dalam perkara di Petamburan, Megamendung dan RS Ummi Bogor.

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menilai bahwa pada awalnya telah terjadi rekayasa sistematis melalui pengelompokan (klasterisasi) perkara (in casu Prokes Petamburan, Megamendung dan RS UMMI) tanpa menggunakan ketentuan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Seandainya ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP diterapkan, maka dapat dipastikan tidak akan pernah ada klasterisasi perkara yang didalamnya terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.” kata Abdul Chair dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (11/10/2021).

HRS menilai bahwa judex factie telah menyalahi asas legalitas dengan melakukan analogi terhadap makna “keonaran”. Tidak dapat dibenarkan penentuan adanya hubungan antara sikap batin (mens rea) dengan perbuatan (actus reus) dan timbulnya akibat ditentukan secara menyimpang dan tidak ada keterpautan hukum dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Kasasi JPU Ditolak MA, Vonis atas HRS Tetap

Menurut Abdul Chair, delik penyertaan (deelneming) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tergolong kejahatan terhadap Kemanan Negara.

“Dengan demikian mempersyaratkan harus adanya permufakatan jahat (dolus premeditatus) dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak ‘dengan kemungkinan’, melainkan bercorak ‘dengan maksud’ (als oogmerk),” ungkapnya.

HRS Center juga mengungkapkan adanya keterhubungan yang signifikan antara pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” dengan tindakan plagiarisme dalam pertimbangan hukum putusan aquo.

“Doktrin opzet metwaarschijnlijkheidsbewustzijn/dolus eventualis yang menjadi dalil judex factie dalam pemenuhan unsur “kesengajaan dengan kemungkinan” tidak sesuai dengan maksud penggunaannya,” kata Abdul Chair.

HRS menilai, judex factie tidak menerapkan pembuktian hubungan sebab akibat (kausalitas) guna menentukan secara objektif sebab terjadinya akibat.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button