NASIONAL

HRS Center: Perkara Habib Rizieq dkk Bukan Murni Perkara Hukum

“Mengacu pada doktrin kausalitas, maka sebab yang relevan dan paling dominan terjadinya kegaduhan di media sosial termasuk aksi demonstrasi sebagaimana yang dimaksudkan oleh judex factie justru oleh media-media sosial yang sebelumnya menebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian kepada Pemohon Kasasi (in casu Habib Rizieq Syihab). Diduga kuat media-media tersebut memang sengaja dibentuk guna kepentingan rekayasa pemenuhan dalil terjadinya kegaduhan di media sosial,” kata Abdul Chair.

HRS Center menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah dihapuskan dalam Rancangan KUHP Tahun 2019. Berdasarkan interpretasi futuristik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana seharusnya tidak lagi dapat diterapkan.

“Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perkara Habib Rizieq Syihab dkk tidaklah murni perkara hukum, namun mengandung kepentingan politis. Dengan demikian pemenuhan unsur delik cenderung sangat dipaksakan,” jelas Abdul Chair.

Karena itu, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung untuk memutus dengan keberanian dan kejujuran agar terwujud kepastian hukum yang adil.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button