NASIONAL

HRS Ditahan, Waketum MUI: Pelanggar Kerumunan yang Lain Apa Juga Ditahan?

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengomentari langkah Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Buya Anwar Abbas berpandangan, tindakan Habib Rizieq yang mengakibatkan kerumunan tidak baik dilakukan selama pandemi virus Covid-19.

“Kalau Habib Rizieq melakukan kegiatan yang telah menyebabkan terjadinya kerumunan ya itu jelas tidak baik karena kita tahu Covid-19 itu akan menular dengan cepat melalui kerumunan-kerumunan tersebut,” kata Buya Anwar, Ahad (13/12/2020), seperti dilansir Okezone.com.

Namun, Buya Anwar juga mempertanyakan apakah polisi juga akan memproses hukum semua pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Cuma sepanjang pengetahuan saya sangat banyak orang yang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan. Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu, apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan?,” tanya dia.

“Kalau sudah, berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya,” tambah Ketua PP Muhammadiyah itu.

Menurut Anwar, langkah polisi yang menahan Habib Rizieq akan menimbulkan keresahan di masyarakat karena tidak memproses hukum semua pelaku kerumunan saat pandemi.

“Itu jelas tidak baik bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara baik untuk saat ini maupun untuk masa depan,” tandasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button