MASAIL FIQHIYAH

Hukum Membakar Kemenyan

Assalamu’alaikum wr. Wb. Pak kiai, apakah membakar kemenyan adalah bid’ah? mohon pandangannya.

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Menggunakan kemenyan untuk aktivitas yang dilarang Islam seperti membakarnya sebagai bagian ritual memanggil jin/makhluk halus atau penyembahan alam hukumnya haram, sementara jika penggunaannya untuk hal-hal yang diizinkan syara’ hukumnya mubah sebagaimana penggunaan benda-benda alam yang lain.

Kemenyan/setanggi /benzoin/benjawi /benjuì /benzoë /storax /levant styrax /styrax benzoin dryand/ haminjon/ frankincense atau yang dalam istilah Arab dinamakan Lubān Jāwī لُبَانٌ جَاوِيٌّ)) adalah sejenis getah yang dikeringkan dari pohon kemenyan yang dalam ilmu botani digolongkan dalam spesies styrax. Tanaman jenis ini sudah sejak lama dibudidayakan dengan maksud diambil getahnya dan dikeringkan menjadi kemenyan. Dalam perdagangan internasional, kemenyan yang paling terkenal adalah kemenyan Sumatra dan kemenyan Siam.

Membakar kemenyan untuk memanggil jin/makhluk halus/roh-roh jahat atau mengusir mereka, demikian pula membakar kemnyan untuk ritual guna-guna pengikat sukma, atau ritual penyembahan alam sebagaimana dilakukan masyarakat batak di masa lampau, atau untuk upacara misa dalam agama kristen semuanya haram karena tergolong syirik dan perdukunan yang dilarang oleh Islam. Islam mengharamkan syirik dan menjadikannya dosa terbesar yang tak terampuni. Allah berfirman;
dan Barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.
(Al-Mukminun; 117)

Maka janganlah kamu menyeru (menyembah) Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang di’azab. (As-Syu’ara; 213)

Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman; 13).

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (An-Nisa; 48)

Guna-guna juga termasuk Syirik. Abu Dawud meriwayatkan; dari Abdullah ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (guna-guna) adalah bentuk kesyirikan.” (H.R. Abu Dawud)

Adapun jika kemenyan dipakai sebagai bahan campuran parfum untuk mengikat unsur kimia parfum agar lebih tahan lama, atau dibakar untuk mengharumkan ruangan semata-mata tanpa ada kaitan sama sekali dengan ritual kufur yang diharamkan Islam, maka hal ini tidak mengapa. Rasulullah memerintahkan mengukupi mayit dengan wewangian agar tidak berbau. Ibnu Hibban meriwayatkan; “Dari Jabir beliau berkata; Rasulullah bersabda; jika kalian mengukupi mayit, maka buatlah menjadi ganjil” (H.R. Ibnu Hibban)

Rasulullah sendiri menyukai wewangian tanpa terikat jenis parfum tertentu. Ahmad meriwayatkan; dari Anas berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dari hal duniawi, saya dibuat senang terhadap wanita dan wewangian, dan yang menyejukkan hatiku adalah Shalat”. (H.R. Ahmad)

Imam Muslim juga meriwayatkan; dari Nafi’ dia berkata; “Jika Ibnu Umar ingin menggunakan wewangian, ia memakai Al aluwwah (kayu wangi yang dibakar) tanpa campuran, terkadang juga memakai kapur yang dicampur dengan Al aluwwah. Lalu ia berkata, “Beginilah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat memakai minyak wangi.” (H.R. Muslim)

Demikian pula penggunaan Kemenyan untuk bahan pengawet dan campuran obat batuk dalam farmasi, campuran bahan pengeras dan antibotika untuk mengobati dan menambal gigi, obat semacam anti racun, disinfektan dan anestasi lokal, mengobati pilek bronkhitis dan asma, bahan baku kosmetika, penguat bahan yang digunakan untuk pembuatan keramik, campuran pemanas ruangan, dan lain-lain… semuanya mubah karena Kemenyan dalam hal ini termasuk keumuman Mubahnya benda di bumi yang dinyatakan Allah dalam firmanNya; Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (Al-Baqoroh; 29)

Jadi, dalam persoalan membakar kemenyan, masalahnya bukan dari kemenyannya itu sendiri tetapi dari sisi penggunaannya. Kemenyan termasuk benda mubah karena tidak ada dalil yg mengharamkan sehingga termasuk keumumam ayat dalam Al-Baqoroh-29. Ketika dikatakan bahwa membakar kemenyan untuk memanggil jin hukumnya haram, maka yang haram bukan Kemenyan itu sendiri tetapi aktifitas syiriknya. Hal ini tak ubahnya seperti orang yang menyembelih sapi untuk dipersembahkan berhala. Sapinya halal, syiriknya haram.

Adapun riwayat yang menunjukkan sunnahnya membakar Kemenyan di rumah, misalnya riwayat berikut ini; “Dari Abdullah bin ja’far, bahwasanya Rasulullah bersabda; wangikan rumah kalian dengan kemenyan dan apsintus (H.R.Al-Baihaqi)

Maka riwayat ini adalah riwayat yang tidak dapat dijadikan dasar karena hadisnya munqothi’ sebagaimana penuturan Al-Baihaqi. Jadi hadisnya dhoif dan tidak dapat dijadikan dasar Hujjah.

Atas dasar ini, membakar kemenyan jika dilakukan untuk perbuatan syirik maka hukumnya haram, sementara jika hanya untuk pewangi maka hukumnya mubah. Wallahua’lam.

Back to top button