MASAIL FIQHIYAH

Hukum Membuat Patung Menurut Islam

Jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hambali berpendapat haram membuat shuroh (gambar atau patung), baik itu gambar tiga dimensi (patung), begitu pula gambar selain itu.

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Sesungguhnya orang yang peling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dikecualikan untuk mainan anak-anak, sesuatu yang dianggap remeh (dihinakan), begitu pula sesuatu yang sifatnya temporer (tidak permanen) seperti jika dibuat dari manis-manisan dan adonan roti.  Dalilnya adalah  ‘Aisyah dahulu pernah memiliki mainan berupa kuda yang memiliki sayap. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertawa karena melihat ‘Aisyah seperti itu sampai kelihatan gigi geraham beliau. (lihat HR. Imam Bukhari No. 6130)

Selain haram membuatnya, umat Islam juga dilarang untuk memasang patung di rumahnya. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada patung.” (HR. Bukhari-Muslim)

Para ulama berkata, “Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya ada patung, karena pemiliknya menyerupai orang kafir. Orang-orang kafir itu memasang patung di rumah mereka dan mengagung-agungkannya. Maaikat benci perbuatan ini, dan tidak mau masuk ke dalam rumah tersebut bahkan menjauhinya.”

Maka, Islam pun mengharamkan orang Muslim bekerja sebagai pembuat patung, meskipun dia bekerja untuk orang non Muslim.

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya di antara orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat ialah orang yang menggambar gambar-gambar ini.” Dalam sebuah riwayat dikatakan, “Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)

Barangsiapa membuat gambar (patung) maka pada hari kiamat nanti Allah akan memaksanya agar meniupkan ruh padanya, padahal sealamanya ia tidak akan dapat meniupkan ruh itu padanya.” (HR. Bukhari)

Maksud hadits ini, dia kan dituntut untuk menghidupkan patung tersebut. Tuntutan ini sebenarnya hanya untuk menghina dan menyatakan ketidakmampuan, sebab dia tidak mungkin bisa melakukannya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button