MASAIL FIQHIYAH

Hukum Menyemir Rambut

Salah satu cara berhias yang sering kia dapatkan di tengah masyarakat adalah menyemir rambut atau bahkan juga jenggot.

Mengenai persoalan ini terdapat riwayat yang menerangkan bahwa kaum Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambutnya, karena mereka mengira bahwa berhias itu menghilangkan sikap ta’abbudi (peribadatan) dan keberagamaan, sebagaimana keadaan para rahib dan orang-orang yang berlaku zuhud secara berlebihan dalam beragama.

Akan tetapi Rasulullah Saw melarang umatnya bertaklid (mengikuti) kaum itu dan mengikuti jejak mereka, agar kaum Musimin memiliki kepribadian dan identitas tersendiri, lahir dan batin. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”

Perintah ini adalah untuk istihbab (menunjukkan hukum sunat), sebagaimana dibuktikan oleh perbuatan para sahabat. Sebagian menyemir rambutnya seperti Abu Bakar dan Umar, dan sebagian lagi tidak menyemirnya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab, dan Anas. Jadi menyemir rambut atau jenggot sebenarnya bukan persoalan yang diharamkan.

Pertanyaannya, warna apa yang diperbolehkan untuk menyemir? Warna hitam atau lainnya, ataukah warna hitam harus dihindari? Bagi orang yang sudah sangat tua yang seluruh rambut dan jenggotnya sudah memutih, tidak pantas memakai semir wana hitam. Oleh karena itu ketika Abu Bakar ash-Shiddiq membawa ayahnya, Abu Quhafah ke hadapan Rasulullah saw pada hari Fathu Makkah dengan rambutnya sudah putih seperti kapas, Rasulullah saw bersabda: “Ubahlah (semirlah) rambut putih ini, tetapi jauhilah warna hitam.”

Sedangkan orang yang keadaan dan usianya belum seperti Abu Quhafah, maka tidak berdosa jika dia menyemir rambutnya dengan warna hitam. Mengenai masalah ini az-Zuhri berkata, “Kami menyemir rambut kami dengan warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda, tetapi apabila wajah sudah mengerut dan gigi sudah ompong, kami tinggalkan warna hitam itu.”

Seperti dikutip Syekh Dr Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya, Al-Halal wal-Haram fil Islam, kelompok ulama salaf seperti Sa’ad bin Abi Waqash, Uqbah bin Amir, Al-Hasan, al-Husein, Jarir dan lainnya memperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedang sebagian ulama lain tidak memperbolehkannya kecuali untuk jihad (perang) demi menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan Islam masih muda belia.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar Al Ghifari, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah katam dan hina’.”

Katam ialah pohon di Yaman yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hina’ berwarna merah. Anas meriwayatkan bahwa Abu Bakar menyemir rambutnya dengan hina’ dan katam, sedang Umar menyemirnya dengan hina’ saja. Wallahu a’lam bishshawaab.

Back to top button