MASAIL FIQHIYAH

Hukum Perceraian dalam Islam

Mubah

Contohnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, “Perceraian itu mubah kalau perlu untuk melaksanakannya, disebabkan oleh akhlak istri yang jelek dan suami merasa mendapatkan mafsadah dari pergaulan dengannya tanpa bisa mendapatkan tujuan dari pernikahannya tersebut.” (Al-Mughni, 10:324)

Makruh

Yaitu perceraian tanpa sebab apapun, padahal kondisi rumah tangga nya baik-baik saja dan tidak ada masalah yang bisa menjadi alasan perceraian.

Imam Said bin Manshur no.1099 meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, beliau menceraikan istrinya, maka istrinya pun berkata, “Apakah engkau melihat sesuatu yang tidak engkau senangi dariku?” Ibnu Umar menjawab, “Tidak.” Maka dia pun berkata, “Kalau begitu, kenapa engkau menceraikan seorang wanita muslimah yang mampu menjaga kehormatannya?” Maka akhirnya Ibnu Umar pun merujuknya kembali.

Haram

Perceraian hukumnya diharamkan apabila termasuk talak bid’ah yang tidak sesuai dengan syariat. Misalnya menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas, atau menceraikan setelah melakukan jima’ dalam keadaan telah bersuci.

Dalilnya ada dalam potongan Q.S. At-talaq ayat 1: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”

Jika talak itu dijatuhkan dalam masa haidh, hukumnya haram berdasarkan Al-Qur`ân, Sunnah dan Ijma’. Tidak ada perselisihan dalam pengharamannya.[]

(Amaradya Larasati)

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button