IAI Tazkia Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Akuntansi
Pedoman Akuntansi Pesantren disusun sebagai hasil kerja sama antara Bank Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2017 dan diperbaharui di tahun 2020. Pada tahun 2018, Bank Indonesia menginisiasi aplikasi SANTRI (Sistem Akuntansi Pesantren Indonesia).
Aplikasi ini adalah sistem pencatatan transaksi keuangan pesantren berbasis pedoman akuntansi pesantren. Tujuannya adalah untuk mengelola transaksi keuangan dan administrasi siswa pesantren serta memudahkan proses kontrol transaksi keuangan dari sisi unit bisnis dan pembayaran biaya pendidikan santri.
Dr. Sigid Eko Pramono, yang juga selaku inisiator Pedoman Akuntansi Pesantren dan aplikasi SANTRI menambahkan, jika kunci sukses penerapan pedoman ini ada pada pimpinan pondok pesantren. Pimpinan pondok pesantren harus berkomitmen untuk melakukan pemisahan harta yayasan/pesantren dan harta pimpinan pondok. Tanpa komitmen yang kuat, pelaksanaan penerapan pedoman ini akan sulit dilakukan.
Pedoman Akuntansi Pesantren mengacu pada PSAK 112 mengenai akuntansi wakaf dan ISAK 35 mengenai penyajian laporan keuangan entitas berorientasi non laba. Dalam paparannya, narasumber kedua Ibu Dr. Sugiyarti Fatma Laela, M.Buss. Acc., CMA. CIBA menyampaikan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi wakaf, merujuk pada PSAK 112. Pesantren sejak dulu hidup dan berkembang berkat dukungan masyarakat.
Lahan tanah yang di atasnya didirikan bangunan umumnya tanah-tanah wakaf. Lebih lanjut, badan hukum yang menaungi pesantren, pada umumnya adalah yayasan. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan, namun demikian diperbolehkan memperoleh pendapatan dari badan usaha yang didirikan. ISAK 35 mengatur mengenai penyajian Laporan Keuangan Entitas yang berorientasi Nonlaba.
Dalam kaitannya dengan standar keuangan, pesantren sebagai suatu entitas, harus memahami tiga hal penting berikut ini. Pertama mengenai pengakuan (recognition). Pesantren harus memahami kapan sebuah transaksi boleh dicatat dan diakui dalam laporan keuangan. Berikutnya, mengenai pengukuran (measurement). Setelah mengidentifikasi transaksi yang akan dilaporkan, pesantren diharapkan mampu mengukur besaran transaksi yang akan dicatat, khususnya transaksi berupa asset non moneter/bukan berbentuk uang.
Yang terakhir adalah bagaimana cara melaporkan dan menyajikan transaksi tersebut sesuai standar (disclosure). Pada paparannya, Sugiyarti Fatma Laela menjelaskan mengenai pengakuan, pengukuran, dan penyajian sebagaimana yang telah diatur dalam PSAK 122. Kemudian beliau melanjutkan dengan penjelasan lima (5) jenis laporan keuangan entitas nonlaba menurut ISAK 35. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Penghasilan Komprehensif, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Materi selanjutnya dilanjutkan oleh Grandis Imama Hendra, M.Sc. Acc., SAS yang membahas mengenai teknis akuntansi pesantren.
Dalam materinya, Bapak Grandis memaparkan dengan detail mengenai pesantren sebagai entitas pelapor, penyajian laporan keuangan, akuntansi asset pesantren, akuntansi liabilitas, akuntansi liabilitas pesantren, akuntansi asset netto pesantren, akuntansi penghasilan dan beban, akuntansi arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.
Pada paparannya, ia juga menyampaikan jika pesantren harus menyimpan dengan baik dokumentasi bukti-bukti transaksi untuk memudahkan pencatatan keuangan. Selanjutnya, juga diperlukan komitmen dan disiplin dalam melakukan pencatatan berdasarkan bukti-bukti transaksi untuk menyusun laporan keuangan
Rangkaian acara ini, tidak hanya berhenti sampai acara webinar pada tanggal 19-20 Januari 2022, namun insyaallah akan dilanjutkan hingga pendampingan pelaksanaan pedoman Akuntansi Pesantren pada pesantren yang terpilih. Rangkaian kegiatan hari pertama ini dilanjutkan esok harinya pda hari Kamis 20 Januari 2022 dengan materi pengenalan aplikasi SANTRI kepada para peserta. Pengenalan aplikasi SANTRI disampaikan oleh Dewi Febriani, M.Ak., SAS dan Putri Syifa Amalia, M.Sc. CFP, Dosen Program Studi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia.
red: adhila