NASIONAL

Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII akan Bahas Masalah Strategis Bangsa

Jakarta (SI Online) – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII akan membahas mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan.

Ketua SC Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai masalah-masalah strategis kebangsaan tersebut yang akan dibahas.

Prof Niam, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa masalah-masalah strategis kebangsaan yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini ada 3 tema besar yang akan menjadi pembahasan.

Ketiga tema itu terkait dengan masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).

Terkait masalah-masalah kenegaraan atau masail asasiyah wathaniyah, Prof Niam menjelaskan, akan ada pembahasan mengenai fiqih hubungan antarnegara yang membahas mengenai status dan kedaulatan hukum antarbangsa.

Selain itu, kata Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Ijtima kali ini membahas mengenai sikap yang harus diambil oleh seorang Muslim dan seorang warga negara terhadap saudara yang berbeda negara yang sedang mengalami krisis kemanusiaan.

“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” kata Prof Niam pada Jumat (24/5/2024) di Jakarta.

Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah ini juga akan membahas mengenai fiqh antarumat beragama. Salah satu persoalan mengenai fiqh antarumat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan modarasi beragama dalam konteks hubungan antaragama.

“Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Selain itu, pembahasan tema ini juga terkait etika penyelenggaraan bernegara.

Pada tema yang kedua terkait dengan masalah-masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual atau masail fiqhiyyah mu’ashiroh, di antara persoalan yang akan dibahas antara lain mengenai masalah persoalan perzakatan kontemporer dan perhajian kontemporer.

“Misalnya terkait isu tasrih dalam penyelenggaraan mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu shubuh,” terangnya.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, dalam tema ini juga akan membahas mengenai persoalan lintas agama.

Hal ini untuk mengimplementasikan makna kerukunan, tetapi tetap dalam koridor tuntuntan agama.

Sementara tema yang ketiga terkait masalah-masalah hukum dan perundang-undangan atau masail qonuniyyah. Prof Niam menuturkan, akan membahas mengenai isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal. Selain itu, penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI untuk layanan keagamaan non Muslim.

“Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptur,” tutupnya.

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini akan berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Kegiatan yang mengusung tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa” ini rencananya akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.

Sejumlah tokoh dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini di antaranya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad.

sumber: muidigital

Artikel Terkait

Back to top button