NASIONAL

IKADI Keberatan atas Permendikbudristek tentang PPKS

Permendikubud ini juga berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). LGBT adalah penyakit mental dan penderitanya adalah pasien yang harus dibantu kesembuhannya melalui lembaga konseling yang difasilitasi negara.

Selain itu penggunaan definisi relasi kuasa dan relasi gender dalam Permendikbud tersebut tidak diambil dari Pancasila, melainkan dari konstruksi berpikir barat yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia.

Tuhan telah menciptakan jenis kelamin (seks), adapun gender adalah orientasi seksual yang boleh berbeda dari jenis kelamin, maka konsep gender yang diterima luas di Barat, tidak kompatibel dengan moralitas ketimuran di Indonesia.

Majelis Ormas Islam (MOI) beranggotakan 13 Ormas Islam yaitu Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Da’wah Islam Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Al Washliyah, Persatuan Islam (PERSIS), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Hidayatullah, Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button