SUARA PEMBACA

Ilusi Jaminan Keselamatan Transportasi Publik

Perhatian publik tengah tercurah pada peristiwa kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Kecelakaan yang mengakibatkan 12 orang tewas tersebut menambah daftar panjang kecelakaan yang melibatkan bus berpenumpang rombongan siswa. Tercatat, dalam rentang 2022-2024, ada 15 kecelakaan bus rombongan siswa. (tempo.co, 14/5/2024).

Maraknya insiden maut angkutan darat tak ayal lagi menuai komentar dari publik. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setiwarjono, mengatakan bahwa insiden bus rombongan SMK Lingga Kencana pertanda “kondisi angkutan (darat) kita sudah gawat”. Djoko juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi titik kritis membenahi sistem angkutan darat. (bbc.com, 15/5/2024).

Miris rasanya, masalah keselamatan transportasi publik di negeri ini seolah menjadi ilusi. Berulangnya kecelakaan angkutan darat yang menghilangkan nyawa manusia nyata menunjukkan bahwa jaminan keselamatan transportasi masih menjadi angan-angan semata.

Sedihnya lagi, kecelakaan angkutan darat yang terus berulang ini belum menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Buktinya, hingga hari ini, belum ada solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan keselamatan transportasi publik.

Faktor penyebab kecelakaan angkutan darat memang kerap kali diungkapkan. Mulai dari human error hingga kendaraan yang tak layak jalan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, penyebab yang diungkapkan tersebut sejatinya hanyalah merupakan akibat. Sebab, masalah sebenarnya adalah penerapan tata kelola moda angkutan publik yang berasaskan pada sistem kapitalisme.

Sistem kapitalisme yang berorientasi materi telah sukses menghilangkan peran negara sebagai pengurus urusan rakyat. Tidak heran jika negara enggan mencari solusi tuntas atas masalah keselamatan moda angkutan darat yang telah menelan banyak korban.

Kapitalisme nyata melahirkan konsep good governance yang mendorong negara melepaskan tanggung jawabnya melayani kepentingan rakyat, termasuk dalam menjamin keselamatan moda angkutan darat. Konsep ini terbukti menjadikan negara hanya sebagai regulator bagi kepentingan korporasi, bukan melayani kepentingan rakyat.

Negara mandul menjalankan perannya. Sebab, menyerahkan tata kelola moda angkutan darat kepada korporasi. Padahal korporasi didirikan dengan tujuan meraih laba semata, sedangkan jaminan keselamatan publik dalam bertransportasi bukan menjadi tujuannya.

Tidak heran jika kecelakaan moda angkutan darat sering terjadi karena hal-hal yang seharusnya diperhatikan untuk keselamatan penumpang malah diabaikan. Alhasil, keselamatan moda angkutan darat niscaya selamanya akan menjadi ilusi, selama tata kelola transportasi diserahkan kepada korporasi.

Tata kelola transportasi publik yang karut-marut niscaya dapat dibenahi andai sistem Islam yang menjadi panglima di negeri ini. Sebab, dalam paradigma Islam, transportasi publik merupakan kebutuhan vital yang juga menjadi kebutuhan pokok rakyat. Oleh karena itu, segala aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan transportasi publik dilarang untuk dikomersialkan.

Dalam naungan sistem Islam, negara memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab dalam memenuhi hajat publik yang aman, nyaman, tepat waktu, dan murah bahkan gratis, serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai. Negara benar-benar mengurus urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Saw, “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Maka menjadi kewajiban negara menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai. Tidak boleh menyulitkan, apalagi sampai menghilangkan nyawa rakyat, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Saw, “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button