NASIONAL

Imbauan MUI Jatim Soal Salam Lintas Agama Dinilai Tepat

Jakarta (SI Online) – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memandang bahwa imbauan MUI Provinsi Jawa Timur mengenai salam lintas agama sudah tepat.

“Saya melihat himbauan tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan Alquran dan alhadis karena di dalam Islam setiap doa itu selain ada dimensi muamalah atau hubungan kepada sesama juga sangat sarat dengan dimensi teologis dan ibadah,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Senin (11/11/2019).

Menurut Anwar, seorang muslim harus berhati-hati di dalam berdoa dan jangan sampai dia melanggar ketentuan yang ada.

“Karena ketika dia berdoa maka dia hanya akan berdoa dan akan meminta pertolongan dalam doanya tersebut hanya kepada Allah swt saja dan tidak boleh kepada lainnya. Karena kalau kita keluar dari ketentuan tersebut maka seperti yang terdapat dalam salah satu ayat dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa yang bisa mengabulkan doa dari seseorang itu adalah hanya Allah Swt,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Anwar, kalau ada orang Islam berdoa dan meminta pertolongan kepada selain Allah swt maka murka Tuhan pasti akan menimpa diri mereka. Seorang muslim dalam berdoa tidak boleh meminta tolong kepada selain Allah dan atau kepada Tuhan dari agama lain.

“Cara-cara berdoa seperti ini jelas saja boleh apalagi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah jelas-jelas menjamin kita untuk beribadah dan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang kita anut,” tuturnya.

Terkait dengan toleransi, menurut Anwar, karena masing-masing agama memiliki ajaran dan sistem kepercayaan sendiri-sendiri maka untuk terciptanya kerukunan kita tidak boleh memaksakan kepercayaan dan keyakinan suatu agama serta cara beribadah dan mengucapkan salam yang ada dalam suatu agama kepada pengikut agama lain.

“Untuk itu dalam hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka masing-masing kita harus bisa saling hormat-menghormati ucapan salam yang disampaikan oleh pemeluk suatu agama dengan mempergunakan salam yang sudah lazim dalam agamanya tanpa harus menambah dan mengucapkan salam yang akan disampaikannya dengan salam dalam agama lain,” kata Anwar.

Pihaknya menegaskan, adanya fatwa dari MUI Jatim ini menjadi penting karena tugas MUI adalah menjaga umat dan dengan adanya fatwa tersebut maka umat tidak bingung.

“Sehingga dengan kehadiran fatwa ini umat Islam bisa tertuntun aqidah, ibadah dan muamalahnya dengan baik sehingga dalam membangun hubungan baik dengan umat dari agama lain mereka bisa berbuat dan bertindak dengan baik dengan tidak melanggar ketentuan dari ajaran agamanya,” tandas Anwar.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI Jatim, merujuk pada rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 11-13 Oktober 2019 di Nusa Tenggara Barat, menyampaikan taushiyah dan pokok-pokok pikiran terkait salam lintas agama.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini berkembang kebiasaan, seseorang atau pejabat negara dalam membuka sambutan atau pidato di acara-acara resmi, kerapkali menyampaikan salam atau kalimat pembuka dari semua agama.

Penyampaian salam lintas agama itu dilandasi motivasi untuk meningkatkan kerukunan hidup antarumat beragama, supaya terjalin lebih harmonis sehingga dapat memperkokoh kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI.

Akan tetapi, Ketua Umum MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori mengatakan, ucapan salam mempunyai keterkaitan dengan ajaran yang bersifat ibadah. Sehingga, Dewan Pimpinan MUI Jatim pun menyerukan kepada umat Islam khususnya dan kepada pemangku kebijakan agar dalam persoalan salam pembuka dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

“Untuk umat Islam cukup mengucapkan kalimat, Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dengan demikian bagi umat Islam akan dapat terhindar dari perbuatan syubhat yang dapat merusak kemurnian dari agama yang dianutnya,” serunya di Surabaya, Jatim, Sabtu (09/11/2019).

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button