Impor Komoditas Pertanian, Sampai Kapan?
Semakin tinggi tingkat populasi penduduk, maka akan semakin tinggi pula kebutuhannnya. Baik itu sandang, pangan, maupun papan. Hal ini berarti pemerintah harus mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan tersebut tanpa bisa ditunda. Dalam pemenuhannya, mereka mengambil langkah instant dan paling mudah yaitu dengan mengimpor kebutuhan tersebut dari negara lain. Kebutuhan memang terpenuhi, tetapi di sinilah petani lokal dirugikan. Keberadaannya semakin terabaikan dan pemasaran hasil panennya harus bersaing dengan produk dari luar negri. Apakah kebijakan impor kebutuhan pangan ini satu-satunya solusi untuk pemenuhan kebutuhan?
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan permintaan impor gula industri memang terus meningkat setiap tahunnya. Menurut dia, peningkatan volume impor gula industri dipicu oleh permintaan dari industri yang juga tumbuh. Namun, ia memastikan setiap kebijakan impor selalu didasari oleh kebutuhan industri dalam negeri. Menurut dia, produksi dalam negeri selain kuantitasnya tidak memenuhi kebutuhan, kualitasnya pun tidak bisa diterima oleh industri.
“Semakin lama, tuntutan masyarakat itu, mulai dari kesehatan dan lainnya, menuntut kualitas gula yang lebih tinggi,” kata Enggar, Kamis 10 Januari 2019. (bisnis.tempo.co, 11/01/2019)
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tingginya impor gula disebabkan produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, khususnya industri. “Impor itu untuk industri,” ujarnya, Rabu, 9 Januari 2019.
Darmin menjelaskan, impor gula untuk industri diberikan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Selain produksi dalam negeri tidak mencukupi, kata dia, impor dilakukan karena kualitas produksi gula nasional belum memenuhi standar industri. Terlebih, untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, kualitas gula harus memenuhi standar International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
Selama 2018, pemerintah menetapkan impor gula mentah untuk industri rafinasi sebesar 3,6 juta ton. Sedangkan untuk periode Januari-Mei 2019, kuota impor yang diberikan sebanyak 1,1 juta ton guna menambal kebutuhan konsumsi.
Deputi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menuturkan kebutuhan konsumsi gula sebesar 2,9 juta ton dan industri 3,2 juta ton per tahun. “Sedangkan yang bisa diproduksi dalam negeri hanya 2,1 juta ton per tahun,” ucapnya. (bisnis.tempo.co, 11/01/2019).