Impor Komoditas Pertanian, Sampai Kapan?
Indonesia terletak di daerah tropis yang mengalami musim hujan dan kemarau silih berganti. Hal ini membuat Indonesia mempunyai potensi pertanian yang baik. Data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air (2006) memperlihatkan total luas daratan Indonesia adalah sebesar 192 juta ha, terdiri 123 juta ha kawasan budidaya, dan 67 juta ha sisanya kawasan lindung. Namun yang terjadi, hasil pertanian masih belum bisa menutup kebutuhan pangan. Kenapa bisa demikian? Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya adalah berkurangnya minat masyarakat pada bidang pertanian dan lebih memilih untuk menjadi pegawai serta membiarkan tanah miliknya terbengkalai tanpa diurusi. Turunnya minat masyarakat dalam hal ini tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, melainkan harus dicarikan solusi. Masyarakat enggan mengurus lahannya tidak semata-mata karena malas, akan tetapi karena kurangnya perhatian dari negara. Ketika sudah membanting tulang untuk mengolah sawah dan berhasil memanen, petani masih harus menghadapi sulitnya menjual hasil karena bersaing dengan produk impor.
Sumber Daya Alam yang melimpah menjadi sia-sia ketika Pemerintah Neoliberal tidak memiliki kedaulatan pangan karena masih terus menggantungkan pangan pada impor. Kebijakan ini menunjukkan alih-alih memihak petani, pemerintah justru lebih memilih solusi jangka pendek yang menyengsarakannya. Padalah seharusnya negara berkewajiban menjaga dan melindungi rakyat. Dalam hal ini petani, negara sewajarnya berupaya mengoptimalkan produksi dalam negeri. Selain itu, tidak cukup dengan memajukan pertanian, negara juga perlu memiliki kebijakan untuk menolak tekanan asing yang akan memasarkan hasil pertaniannya ke dalam negeri, sehingga petani lokal tidak kesulitan dalam memasarkan hasil pertaniannya.
Adapaun ekstensifikasi pertanian bisa dicapai dengan mendorong agar masyarakat menghidupkan tanah yang mati. Rasululah Saw bersabda:
“Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya maka hendaknya tanahnya diambil.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan hadist ini, maka tanah yang diabaikan oleh pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut, hendaknya pemerintah mengambil tanah tersebut dan dialihkan kepada mereka yang memiliki potensi bertani, tetapi tidak memiliki tanah. Jika hal ini diterapkan, diharapkan setiap pemilik tanah akan bertanggungjawab untuk mengolah tanahnya dan menghasilkan produk pertanian.
Permasalahan impor bahan pangan yang terus terulang, kita membutuhkan solusi yang mendasar untuk mengatasinya. Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban melindungi kepentingan warga Negara dan mencegah ketergantungan kepada asing. Hal ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan potensi yg dimiliki, potensi alam maupun sumberdaya manusianya. Negara yang berdiri di atas landasan Islam berkewajiban menjalankan peran negara sebagai pelayan dan pengayom umat, bukan sebagai pebisnis yang pro kapitalis. Adapun peran tersebut bisa terwujud jika menerapkan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah.
Nurlaini
Warga Yogyakarta