SUARA PEMBACA

Impor Sampah dan Kedaulatan Negara

Jangankan manusia, hewan saja ada yang tidak nyaman hidup di tempat yang kotor dan bau oleh sampah karena itu kebersihan merupakan hal yang penting dalam kehidupan. Bahkan saking pentingnya dalam Islam, Rasulullah saw bersabda “kebersihan adalah bagian dari iman.” (HR Muslim, At Tirmidzi dan Ahmad).

Sehubungan dengan sampah, baru-baru ini pemberitaan kembali dihebohkan dengan masuknya impor sampah dari Amerika Serikat (AS). Situs berita kumparan.com (17/6/2019) mengabarkan impor sampah masuk Indonesia, ternyata dipicu kebijakan China.

China sebagai produsen manufaktur menjual produk dalam kemasan ke negara maju. Sebaliknya AS hingga Eropa sebagai importir produk-produk konsumsi mengirim baik sampahnya ke China. Namun, China kemudian menyetop pembelian sampah impor. Akibat keputusan ini, nilai perdagangan sampah plastik dari kertas bekas dunia sebesar USD 24 miliar per tahun menjadi mati. “Pemilik sampah dari negara maju harus mencari pembeli baru. Negara Asia Tenggara pun menjadi tujuan dari sampah-sampah impor” tulis The Economist.

Berdasarkan keterangan Ditjen Bea Cukai, Indonesia mengirim balik lima kontainer berisi sampah ke AS dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Seattle AS yang transit terlebih dahulu di Pelabuhan Shanghai China. Kelima kontainer berisi campuran sampah rumah tangga yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3), mulai dari kemasan minyak goreng dari plastik, botol bekas infus dari plastik, sepatu bekas, kemasan oli bekas hingga botol minum sekali pakai.

Sementara itu, situs berita, beritasatu.com (26/6/2019) menuliskan tolak sampah impor, kualifikasi dan definisinya harus jelas. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mendesak pemerintah untuk tegas menolak sampah impor dari negara lain yang menyusup lewat kontainer dengan modus bahan daur ulang. AZWI memandang pengelolaan sampah d dalam negara saja masih buruk. Datangnya sampah dari negara lain akan memperburuk persoalan sampah di Indonesia.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Margaretha Quina menegaskan pada prinsipnya impor sampah maupun impor limbah dilarang undang-undang (UU). Namun terdapat kompleksitas difinsi dalam menilai apakah suatu komoditas kualifikasinya sampah atau limbah.

“Kalau pun limbah itu dikecualikan dari larangan impor atau tidak. Ini yang memberi ruang bagi modus-modus seperti di Gresik. Importir juga bisa dipidana atas delik memasukan sampah ke Indonesia dalam UU sampah hal itu diatur, melawan hukum bisa terpenuhi karena faktanya barang yang diimpor berupa sampah dan bertentangan izinnya,” ucapnya.

Sampah, Islam dan Kedaulatan Negara

Permasalahan impor sampah bukan hanya permasalahan bisnis, tetapi juga kedaulatan negara. Logikanya sederhana saja, misalnya ada orang yang membuang sampah di pekarangan kita, tentunya manusiawi jika kita akan marah (emosi) dan berupaya mencari tahu siapa pelakunya. Apalagi jika sampah itu termasuk B3 dalam jumlah banyak, tentunya terbayang dalam benak kita untuk melaporkannya ke aparat keamanan.

Apalagi dalam konteks negara, bisa dibayangkan bagaimana tidak dianggapnya (disegani) alias tidak berdaulatnya negara kita. Karena itu pihak swasta atau pengelola usaha yang berhubungan dengan impor sampah seharusnya memiliki kepeduian lebih, dengan cara tidak berbuat curang alias mencampur limbah kertas dengan limbah plastik. Di sisi lain pemerintah juga harus lebih waspada atas masuknya limbah B3 tersebut dengan memperketat pengawasan aparat dan membuat hukum dengan hukuman berefek jera.

Islam sangat peduli terhadap lingkungan, khususnya kerusakannya akibat pencemaran misalnya dari sampah dan limbah. Sebagaimana hadits nabi tentang perintah menjilati jari setelah makan dan memungut nasi yang jatuh lalu dicuci. Karena ketika tangan kita tidak dijilati sebelum dicuci, maka air bekas cuci tangan akan banyak mencemari lingkungan. Begitu pula sebiji nasi yang jatuh, ketika tidak diambil kembali (dipungut), akan menjadi jatah makanan bagi syetan, sekaligus akan menjadi sampah yang tidak berguna.

Olehnya itu, alangkah bijaknya jika kita bersama-sama mengawasi sekaligus mengelola sampah secara bersama-sama. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS Al Maidah: 52, ”Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian bertolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”. Wallahu’alam bishawab.

Ulfah Sari Sakti,S.Pi
(Jurnalis Muslimah Kendari)

Back to top button