INTERNASIONAL

India Sahkan UU Kewarganegaraan Anti-Islam

New Delhi (SI Online) – Presiden India Ram Nath Kovind menandatangani rancangan undang-undang (RUU) kewarganegaraan yang kontroversial menjadi UU, pada Kamis malam (12/12/2019). UU pemberian kewarganegaraan bagi migran yang mengecualikan Muslim itu disahkan meski menuai protes besar.

Dua orang tewas dan 11 lainnya luka-luka pada hari Kamis ketika polisi menembaki massa demonstran di negara bagian Assam. Massa yang memprotes UU itu membakar gedung-gedung dan menyerang stasiun kereta api. Para pengunjuk rasa mengatakan undang-undang itu akan mengubah ribuan imigran ilegal menjadi penduduk legal.

Undang-undang baru ini menjabarkan jalur kewarganegaraan India untuk enam kelompok agama minoritas yang berasal dari negara-negara tetangga; Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.

Presiden Ram Nath Kovind dalam sebuah pernyataan resmi, Jumat (13/12/2019), mengatakan RUU itu sudah diteken dan kini menjadi UU.

Pengkritik pemerintah Modi mengatakan masalah yang lebih besar dengan undang-undang baru ini adalah bahwa untuk pertama kalinya India menggunakan agama sebagai kriteria untuk memberikan kewarganegaraan dan bahwa UU ini mengecualikan migran Muslim dari ambisinya.

Undang-undang tersebut berupaya memberikan kewarganegaraan India kepada migran Buddha, Kristen, Hindu, Jain, Parsis, dan Sikh yang melarikan diri dari tiga negara tetangga mayoritas Muslim sebelum 2015.

Partai Liga Muslim India mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip sekuler konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua orang tanpa memedulikan agama. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk audiensi.

Partai itu mengatakan hukum itu “prima facie communal” dan mempertanyakan pengecualian terhadap minoritas seperti Muslim Rohingya.

sumber: sindonews.com

Artikel Terkait

Back to top button