Indra Kenz ‘Murah Banget’ Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Disita Negara
Tangerang (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah dalam kasus investasi bodong binary option pada aplikasi Binomo, pada Senin (14/11/2022).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara dan denda uang Rp10 miliar subsider 12 bulan.
Pemuda yang di media sosialnya terkenal dengan ungkapan “murah banget” ini, dikenakan pasal berlapis terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengenai vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, hakim memiliki sejumlah pertimbangan.
Pertama, tindak pidana yang dilakukan bukan semata-mata kesalahan Indra Kenz, melainkan juga ada peran korban yang ingin “cepat kaya tanpa harus bekerja keras”.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Indra Kenz masih punya keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
“Hartanya telah dilakukan penyitaan dan telah dimiskinkan. Maka, lamanya pidana itu dipandang telah memenuhi rasa keadilan penegakan hukum baik bagi terdakwa maupun masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar putusan, seperti dilansir BBC.com.
Selain Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, yang disebut-sebut sebagai mentor Indra dan dalam persidangan dikatakan menerima aliran dana darinya, juga divonis 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Harta Disita Negara, Korban Nangis
Selain memvonis 10 tahun, majelis hakim PN Tangerang juga memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti. Barang bukti diserahkan untuk negara.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk.