NASIONAL

Indra Kenz ‘Murah Banget’ Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Disita Negara

Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Sebelum memerintahkan untuk merampas barang bukti untuk negara, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz telah melakukan perjudian. Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan.

Putusan majelis hakim itu pun menuai kecewa di kalangan para korban. Mereka kecewa dengan keputusan hakim menghukum mantan Crazy Rich Medan itu, serta kecewa karena barang bukti dirampas untuk negara, tidak dikembalikan ke para korban.

Salah satu Korban Binomo yang menyaksikan sidang putusan Indra Kenz di luar PN Tangerang berteriak, menyatakan bahwa pihak korban sudah dirampok negara.

“Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar,” ujar seorang korban Binomo berteriak kencang di hadapan para jurnalis, seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

“Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa,” tambahnya.

Korban lain juga ikut berteriak, menuntut uang kerugian para korban untuk dikembalikan.

“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya,” ujarnya dengan nada berteriak.

Para korban pun menuntut agar jaksa menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Lebih lanjut, para korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena disebut sebagai pemain judi.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button