NASIONAL

Ingatkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, MS Kaban: Ruh Pancasila Adalah Piagam Jakarta

Bogor (SI Online) – Politisi senior MS Kaban menjelaskan bahwa Pancasila adalah falsafah negara yang sudah disepakati oleh para ulama dan tokoh nasionalis sebagai pendiri bangsa.

“Dan di dalam UUD ’45 ditegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu tidak boleh ada satu pun aturan di negara ini yang bertentangan dengan aturan Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Kaban saat berorasi di acara Apel Siaga Tolak RUU HIP di Bogor, Jumat (3/7/2020).

Mantan Menteri Kehutanan itu mengingatkan tentang peristiwa Dektrit Presiden pada 5 Juli 1959.

“Pada 5 Juli ’59, seusai Sukarno pulang dari Vietnam kembali ke Indonesia, dia bubarkan konstituante dan memutuskan untuk kembali ke UUD 1945 yang dijiwai Piagam Jakarta. Jadi Pancasila hari ini ruhnya harus ruh Piagam Jakarta,” jelasnya.

Rumusan Pancasila disepakati 22 Juni 1945, itulah yang disebut Piagam Jakarta yang salah satu isinya Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Kaban mendesak DPR RI untuk segera mencabut RUU yang terindikasi akan membuka peluang munculnya komunis di Indonesia.

“Anggota DPR harus segera bertobat untuk menyetop pembahasan RUU HIP dan mencabutnya,” tuturnya.

Menurutnya, RUU HIP mau menyelewengkan Pancasila dengan memeras menjadi Trisila kemudian jadi Ekasila. “Mengubah dasar negara itu perancangnya harus dihukum,” tuturnya.

Pihaknya khawatir dengan Pancasila diperas jadi Trisila bahkan Ekasila, apalagi TAP MPRS No. 25 tahun 1966 tentang pelarangan komunis tidak dicantumkan.

“Di situlah bisa diambil kesempatan oleh kelompok komunis untuk hidup kembali di Indonesia. Karena itu RUU HIP harus kita tolak,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button