Ini Dia Gaji Terbaru KPAI, Ketua Dapat Rp26 Juta
Jakarta (SI Online) – Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi mendapatkan gaji baru.
Ini sesuai dengan Perpres No. 85/2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Desember 2019 lalu.
Secara resmi informasi itu disampaikan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, yang diakses pada Ahad 5 Januari 2020.
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberikan hak keuangan setiap bulan. Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud ialah Ketua sebesar Rp26.250.000, Wakil Ketua Rp24.063.000, anggota KPAI Rp21.875.000.
“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Pasal 3 Perpres No. 85/2019.
Ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan sementara sebagai PNS Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Pada saat perpres ini mulai berlaku, Perpres No. 37/2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.
Sebagai informasi, Ketua KPAI Periode 2017-2022 dijabat oleh Susanto, sedangkan Wakil Ketua Rita Pranawati. Tujuh anggotanya adalah Putu Elvina, Ai Maryati Solihah, Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah, Retno Listyarti, Sitti Hikmawatty, dan Susianah.
Sumber: setkab.go.id