Inilah Syarat Terbaru Naik KRL, KA Lokal, KA Jarak Jauh, dan Kereta Bandara
Apabila data calon penumpang tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan berlangsung secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kereta Api Jarak Jauh
Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama juga menjadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
KRL Commuter
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, mulai Rabu, 8 September 2021, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, maupun Kereta Api Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi.
Petugas juga akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya lalu mencocokannya dengan data yang tertera pada sertifikat vaksinasi tadi.
Kereta Bandara
Vice President Hospitality dan Customer Care KAI Bandara, Fitri Kusumo Wardhani mengatakan uji coba aplikasi PeduliLindungi untuk calon penumpang kereta bandara berlangsung pada Senin, 13 September 2021. Dengan begitu, mulai Selasa, 14 September 2021, seluruh calon penumpang diharapkan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta memiliki sertifikatnya.
Untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun, Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus menambahkan, mereka masih dilarang menggunakan jasa layanan kereta api.
Selain itu, seluruh penumpang juga wajib menaati protokol kesehatan.
“Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter,” katanya.
red: a.syakira/dbs