RIHLAH

Inilah Syarat Terbaru Naik KRL, KA Lokal, KA Jarak Jauh, dan Kereta Bandara

Jakarta (SI Online) – Bagi Anda yang gemar atau berkebutuhan naik kereta, apa saja syarat terbaru sebelum menggunakan jasa transportasi ini.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengatakan, saat ini perubahan ketentuan perjalanan dengan kereta. Hal ini menyusul terbitnya kebijakan terbaru dari Kementerian Peruhubungan tentang perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat pengguna layanan kereta tak perlu lagi menggunakan bermacam surat keterangan yang berlaku sebelumnya.

“Dengan berlakunya syarat vaksinasi, maka ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan kereta api lokal, KRL Commuter atau kereta perkotaan,” kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin, 13 September 2021.

PT KAI, KAI Commuter, dan kereta bandara, memastikan seluruh pengguna layanan kereta yang beroperasi telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Layanan kereta api tersebut adalah kereta api jarak jauh, kereta api lokal, KRL Jabodetabek atau KRL Commuter, KRL Jogja-Solo, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Bandara Kualanamu.

Kereta Api Lokal

Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 berlaku mulai Selasa, 14 September 2021.

“Bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” kata Joni.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Calon penumpang juga wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan dan membeli tiket KA Lokal.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button