RESONANSI

Investasi Privilese 160 Tahun di IKN

Sekalipun itu demi kepentingan investasi yang seolah di moratorium oleh UU Omnibuslaw.

Padahal, sesungguhnya MK sendiri masih menentukan status “UU Cilaka” itu inkonstitusional.

Implementasi Perppu yang seharusnya dilegitimasikan oleh Presiden sebagai perundangan turunannya yang diberi peluang perevusian UU Omnibuslaw itu tak pernah diterbitkan dan diratifikasi. Apa itu memang disengaja menggantung dan atau digantung?

UU Cilaka dan UU IKN itu tetap dan selalu digunakan sebagai alasan sudah adanya payung hukum dengan fakta implementasi melanggar dan menabrak seluruhnya kepentingan hal lain yang lebih urgent dan strategis itu kemana-mana sekalipun.

Anehnya dan lebih gendeng lagi itu tak pernah digubris DPR selaku penglegislasinya. Ntah mereka merasa bersalah antar para fraksi dan komisinya. Sehingga, selalu berlindung di ketiak kekuasaan elit politik masing-masing partainya.

Atau resiko yang sesungguhnya a buse power itu lantaran sudah diselimuti kepentingan siraman basah kuyup berupa korupsi duit dan duit lagi.

Padahal, kita lihat fakta pelaksanaannya. Megalomania proyek IKN maupun KCJB itu At All Cost . Artinya, laksana lintah raksasa buas yang menghisap semua biaya mengecualikan kepentingan-kepentian yang lain. Apalagi hisapan biaya itu berasal dari hutang dan APBN yang sebelumnya tak teralokasikan.

At All Cost membangun infrastruktur IKN dan KCBJ itu juga secara dramaturgi sungguh sangat menyayat hati dan memilukan.

Akan sangat kontras bila dibandingkan dengan betapa rusaknya infrastruktur jembatan-jembatan dan jalan-jalan kecil di pedesaan l banyak yan rusak berat berada di ribuan di desa-desa yang masih tertinggal itu tanpa perhatian dan tak dipedulikan.

Contohnya, potret jembatan gantung sederhana yang sudah rusak kondisinya viral di medsos menjadi jalan bergelangtungan anak-anak SD menuju ke sekolah menyeberangi sungai besar dengan ancaman resiko setiap hari mempertaruhkan nyawanya.

Maka, muara solusi terbaiknya dari sebaik-baiknya jalan keluar dari masalah yang bakal menghancurkan kedaulatan negara ini, adalah mencabut dan menghilangkan kedua UU yang sesungguhnya sarat kriminalisasi dan kriminalitas ini, yaitu Omnibuslaw dan IKN.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button