Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis Penjara 5,5 Bulan dalam Kasus Penganiayaan Kace
Jakarta (SI Online) – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara selama 5 bulan dan 15 hari, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap penista Islam M Kace.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membacakan putusan hukum bagi Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (15/9/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Napoleon terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kace.
“Mengadili menyatakan terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Djuyamto seperti disiarkan ‘Breaking News’ Kompas TV, Kamis (15/09/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari.”
Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (11/08) lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Napoleon selama satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU Faizal Putrawijaya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Faizal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Napoleon tersebut.
Dia menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan Kace mengalami luka-luka. Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman soal kasus suap red notice Djoko Tjandra saat melancarkan aksinya. “Terdakwa sedang menjalani hukuman,” ucapnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan Kace sudah saling memaafkan. Terdakwa juga koperatif dalam proses persidangan.
red: a.syakira