INTERNASIONAL

Hina Nabi Muhammad di Medsos, Profesor Pakistan Divonis Hukuman Mati

Islamabad (SI Online) – Seorang profesor di Pakistan divonis hukuman mati atas tuduhan menghina Nabi Muhammad Saw dalam komentarnya di media sosial. Sidang vonis digelar Sabtu pekan lalu di dalam penjara tempat profesor itu ditahan karena masalah keamanan.

Profesor Junaid Hafeez (33) ditangkap polisi pada Maret tahun 2013 atas tuduhan mem-posting komentar yang menghina Nabi Muhammad di media sosial.

Pengacara pertama Hafeez, Rashid Rehman, ditembak mati pada tahun 2014 setelah setuju untuk menangani kasus tersebut.

Menurut laporan AP, Senin (23/12/2019), profesor itu juga menghabiskan beberapa tahun di sel isolasi setelah serangan berulang kali oleh tahanan lain.

Hafeez telah meraih gelar master di Amerika Serikat (AS) dengan memanfaatkan Beasiswa Fulbright, sebuah beasiswa bagi yang mengkhususkan diri dalam sastra, fotografi, dan teater Amerika.

Setelah kembali ke Pakistan dia mengambil posisi dosen di Universitas Bahauddin Zakariya (BZU) di Multan, di mana ia bekerja sampai akhirnya ditangkap.

Penasihat Hafeez saat ini mengatakan putusan pengadilan itu sangat disayangkan. Pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button