Ironi, 27 Juta ‘Perut Lapar’ Menyambut Kemerdekaan
Dalam urusan bernegara, penguasa wajib menerapkan aturan Islam untuk menyelesaikan seluruh problematika kehidupan rakyat, termasuk kemiskinan. Islam memandang bahwa masalah kemiskinan timbul akibat tidak terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat secara menyeluruh. Maka, menjadi kewajiban penguasa sebagai pengurus urusan rakyat, untuk menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya.
Untuk itu, dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat, negara wajib mendorong setiap kepala keluarga untuk mencari nafkah sesuai kewajibannya. Maka, wajib bagi negara untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, negara juga berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya yang tidak mampu bekerja, dan tidak ada ahli waris yang mampu menafkahinya.
Rakyat pun tidak dipusingkan dengan masalah pendidikan dan kesehatan. Sebab menjadi kewajiban negara untuk menjamin dan menyelenggarakan sistem pendidikan, kesehatan, dan keamanan; yang berkualitas, mudah, dan murah bahkan gratis; dalam bentuk pelayanan umum.
Pelayanan umum ini dapat terwujud dari hasil pengelolaan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara. Semua hasil pengelolaan tersebut, ditujukan semata-mata demi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Maka, haram bagi penguasa untuk meliberalisasi dan mengomersialkannya demi kepentingan asing/swasta.
Alhasil, inilah solusi Islam dalam menuntaskan kemiskinan. Solusi solutif yang lahir dari penghambaan kepada Al-Khaliq Al-Mudabbir. Inilah wujud kemerdekaan hakiki yang dirindukan rakyat. Yakni, bebas menghamba kepada Allah SWT. dan menerapkan aturan-Nya secara kafah. Wallahu’alam bishshawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan.