SUARA PEMBACA

Ironi Negeri Penghasil Sawit: Habis Langka Terbitlah Mahal

Solusi Islam

Jamak dipahami, bahwa persoalan yang tengah dihadapi negeri termasuk minyak goreng adalah tercermin dari penerapan sistem kapitalisme dengan implementasi ekonomi liberal dalam pengelolaan perekonomian negara ini. Jika diamati lebih dalam, adanya kasus meroketnya harga minyak sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat adalah tidak dikelolanya industri tersebut oleh penguasa, malah justru dilempar ke swasta. Bahkan, tanah yang digunakan oleh para pengusaha adalah tanah milik rakyat. Harusnya rakyatlah yang diuntungkan dengan kekayaan sumber daya alam, bukan para kapitalis.

Dari segi pengendalian harga, skema harga yang diterapkan oleh pemerintah dalam polemik harga minyak goreng ini, tak akan terjadi dalam sistem perekonomian Islam. Mematok harga bukanlah solusi yang benar dalam persoalan kenaikan harga. Sebab, Allah telah melarang penetapan harga pada suatu komoditas. Hal ini telah tertuang dalam surah An-Nisa ayat 29. Solusi permasalahan tersebut ada pada seberapa besar upaya pemerintah dalam mencukupi ketersediaan barang, dan distribusinya yang merata kepada seluruh warganya.

Termasuk jika terjadi penimbunan yang menjadi sebab kelangkaan produk di pasaran, bukan dengan mematok harga. Pasalnya, pematokan harga juga haram, Imam Ahmad dari Anas yang berkata, “Harga melonjak pada masa Rasulullah Saw. Lalu mereka berkata, ‘Ya Rasulullah, andai saja Anda mematok harga.’ Beliau bersabda, ‘Sunggu Allah lah Yang Menciptakan, Yang Menggengam, Yang Melapangkan, Yang Memberi Rezeki dan Yang Menetapkan Harga. Aku sungguh berharap menjumpai Allah dan tidak ada seorang pun yang menuntutku dengan kezaliman yang aku lakukan kepada dia dalam hal darah dan tidak pula harta.”

Selain tidak mematok harga, seorang pemimpin dalam Islam dengan tegas membongkar mafia penimbun dan menghukumnya. Dari Said al-Musayyib dari Mu’ammar bin Abdullah al-‘Adawi bahwa Nabi saw bersabda, “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berbuat kesalahan.” (HR Muslim). Penguasa juga membuat mekanisme distribusi merata dan menjamin seluruh warganya mendapat komoditas yang dibutuhkan tanpa terkecuali.

Demikianlah fungsi negara sesungguhnya, hanya dapat terealisasi dalam sebuah sistem yang menerapkan Islam sebagai aturan kehidupan, dengan paradigma perannya sebagai ri’ayatus suuunil ummah. Allahu alam bis-showwab.

Ahsani Ashri, S.Tr.Gz., Penulis dan Pemerhati Sosial.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button