#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Israel Terapkan Denda Tinggi untuk Tawanan Anak Palestina

Al-Quds (SI Online) – Pusat Studi Tawanan Palestina mengungkapkan, pengadilan-pengadilan penjajah Israel selama tahun 2020 melakukan tindakan provokatif, pelecehan dan pemerasan terhadap keluarga tawanan.

Di tengah situasi ekonomi yang sulit yang dialami oleh rakyat Palestina, Pengadilan Israel menerapkan denda terhadap tawanan anak-anak Palestina yang mencapai 350.000 shekel sejak awal tahun ini atau setara dengan 102.000 dolar.

Jika dihitung dengan kurs rupiah, maka nilainya menjadi Rp 1.428.000.000,-.

Peneliti di Pusat Studi Tawanan, Riyadh Al-Asyqar mengatakan bahwa sebagian besar anak-anak yang ditangkap dan diajukan di pengadilan dan dikenakan denda selain divonis dengan penjara.

“Denda tersebut menjadi beban berat terhadap keluarga anak-anak tawanan tersebut dan menjadi siksaan atau tindakan kesewenang-wenangan pengadilan penjajah Israel. Tindakan ini bertujuan untuk membebani mereka secara berlebihan,” kata Riyadh dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (20/12/2020).

Ia menjelaskan bahwa pengadilan militer Israel berperan penting dalam melayani ambisi keamanan Israel dan memberikan perlindungan hukum terhadap politik penjajah Israel yang melanggar hukum internasional melalui persidangan-persidangan formalitas yang seakan-akan memberikan legitimasi secara formalitas bagi badan intelijen Israel untuk mengeluarkan vonis-vonis yang berisi pelampiasan dendam dan kekerasan terhadap anak bangsa anak atau warga Palestina dengan menerapkan denda yang berat. Hal ini bisa memeras sumber daya mereka.

Al-Asyqar menilai bahwa penerapan pengadilan pengadilan Israel dengan denda berat terhadap tawanan anak-anak di penjara merupakan tindakan pencurian yang jelas-jelas dan politik sistematis serta sengaja menguras harta benda keluarga tawanan dalam rangka menekan mereka dan keluarga mereka serta membebani mereka diluar kemampuan mereka.

Sementara itu, kasus yang dihadapi dihadapi tawanan sangat sederhana misalnya hanya melemparkan batu atau melempari batu terhadap pasukan Israel atau berada dekat perlintasan militer atau pemukiman warga Yahudi.

“Akan tetapi kasus yang ringan itu tidak bisa menyelamatkan mereka tawanan Palestina dari penerapan denda besar untuk bisa dibebaskan,” tandas Riyadh.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button