Israel Terus Bangun Permukiman Ilegal, Wilayah Palestina Makin Sedikit
Ramallah (SI Online) – Pada 18 November 2019, Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo menyatakan bahwa pemerintah negaranya tidak lagi melihat pembangunan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat sebagai pelanggaran hukum internasional. Dia menyatakan bahwa “setelah dengan hati-hati mengkaji semua aspek debat hukum, pemerintahan Amerika setuju bahwa pembangunan permukiman-permukiman sipil Israel di Tepi Barat Barat pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum internasional. “
Data statistik Palestina menunjukkan bahwa jumlah total permukiman ilegal Yahudi yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki penjajah Israel dan di al-Quds mencapai 503 permukiman. Permukiman-permukiman ini dihuni oleh lebih dari 653.621 pemukim pendatang Yahudi. Sebanyak 474 permukiman berada di di Tepi Barat dan 29 permukiman ada di al-Quds atau Yerusalem.
Luas wilayah Tepi Barat adalah 5.844 km2, termasuk al-Quds Timur. Sementara itu luas permukiman Yahudi yang sudah dibangun adalah 196 km2. Sedang luas pembangunan dan perluasan permukiman Yahudi di masa depan adalah 540 km2. Sementara luas tanah yang dirampas dan masih dibiarkan kosong di sekitar permukiman-permukiman Yahudi adalah 343 km2.
Berdasarkan angka tersebut, sebenarnya luas bangunan permukiman Yahudi tampak tidak signifikan. Namun penderitaan rakyat Palestina yang terbesar adalah terkait dengan ruang-ruang kosong permukiman. Di mana permukiman-permukiman Yahudi menguasai 11% dari tanah Tepi Barat, sementara 18,5% dari tanah Tepi Barat diklasifikasikan sebagai wilayah militer Israel, dan tembok apartheid Israel mengisolasi 12% dari tanah Tepi Barat.
Otoritas pendudukan penjajah Israel menganggap bahwa (60%) dari wilayah Tepi Barat, yang oleh perjanjian Oslo diklasifikasikan sebagai daerah zona (C) yang secara administratif dan militer di bawah kontrol dan kendali penjajah Israel, sebagai bagian dari ruang permukiman ini. Sehingga penjajah Israel menguasai wilayah geografis yang luas di Tepi Barat untuk membatasi perluasan perkembangan bangunan Palestina. serta untuk menguasai daerah-daerah yang memiliki urgensi militer seperti bukit, dataran tinggi, dan perlintasan-perlintasan penguasa, serta untuk menguasai sumber daya alam seperti air.
Penjajah Israel juga mengklasifikasikan 48 situs di Tepi Barat sebagai cagar alam, taman nasional dan tanah negara, yang luasnya mencapai 12,4% dari total luas Tepi Barat. Sebesar 88% dari total area tersebut yang terletak di area yang diklasifikasikan sebagai zona (C). Sehingga dengan demikian maka hanya 42% dari area Tepi Barat yang tersisa untuk Palestina.
Menurut laporan kantor Uni Eropa di Palestina untuk paruh pertama tahun 2019, menunjukkan adanya kemajuan yang berkelanjutan secara signifikan dalam pembangunan unit-unit rumah permukiman Yahudi. Penjajah Israel terus membangun 5.800 unit rumah baru dalam berbagai tahap langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan (tender dan rencana) di Tepi Barat, termasuk di al-Quds Timur. Yang mencakup 1.153 unit rumah di permukiman-permukiman Yahudi yang berlokasi di al-Quds Timur dan 4.647 unit rumah di permukiman-permukiman Yahudi yang berlokasi di bagian lain di Tepi Barat, termasuk di daerah jauh terpencil di Tepi Barat.
Sebuah pemukiman baru, yang disebut koloni permukiman Khuraisha di Tepi Barat utara, juga sudah disetujui, dengan izin surut. Rencana lain diizinkan untuk membangun semua koloni permukiman yang berlum diizinkan sebelumnya di Sde Bar, sebelah timur Betlehem.
Selama tahun 2019, rencana untuk pembangunan di pemukiman Efrat dan Ma’aleh Adumim telah diajukan. Keduanya adalah blok permukiman besar di lokasi-lokasi strategis yang menghalangi kemungkinan terhubungnya antara wilayah negara Palestina yang berdekatan dan antara wilayah utara dan selatan, serta antara wilayah timur dan barat. Dan 289 unit rumah baru telah disetujui untuk memperluas permukiman Yahudi Alon di dekat pemukiman penduduk Palestina di Khan Ahmar, yang berada di bawah ancaman pembongkaran pihak otoritas penjajah Israel. Khan Ahmar terletak di lokasi sensitif di daerah zona (C), dan memiliki urgensi strategis untuk menjaga kelangsungan keterhubungan wilayah negara Palestina di masa depan.
Perkembangan lain yang berkontribusi pada perluasan permukiman Yahudi mencakup penyitaan tanah Palestina untuk membangun jalan-jalan persimpangan bagi para pemukim pendatang Yahudi, aktivitas-aktivitas permukiman terkait dengan upaya pariwisata di Kota Tua al-Quds dan sekitarnya, evakuasi dan pengusiran keluarga Palestina Abu Asab dari rumah mereka di Kampung Islam Kota Tua di al-Quds, serta meningkatnya jumlah insiden yang dilaporkan terkait dengan kekerasan yang dilakukan para pemukim Yahudi.
sumber: infopalestina