SUARA PEMBACA

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Menjerit

Zalim. Kata yang tepat menanggapi usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebagaimana diberitakan katadata.co.id, 27/8/2019, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik hingga dua kali lipat. Iuran peserta kelas 1 diusulkan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas 2 diusulkan naik dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu.

Usulan Menkeu ini lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN semula mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas 1 naik menjadi Rp120 ribu. Sedangkan untuk kelas 2 diusulkan naik dari Rp55 ribu menjadi Rp80 ribu.

Usulan yang disampaikan dalam rapat bersama Menkeu dengan Komisi IX dan XI DPR di Jakarta, Selasa (27/8), dianggap sebagai win-win solution atas besarnya defisit yang membelit BPJS Kesehatan. Menjadi rahasia publik BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan, akibat defisit yang melonjak hingga Rp 28 triliun pada tahun ini. Alhasil pemerintah memastikan bakal menaikkan iuran atau premi peserta BPJS Kesehatan untuk semua kelas.

Sedihnya, di tengah wacana kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan. Diketahui bahwa gaji dan tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan juga baru mengalami kenaikan fantastis. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Tertulis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019 sebesar Rp32,9 miliar untuk 8 orang direksi BPJS Kesehatan. Berdasarkan data tersebut, maka setiap direksi akan mendapatkan Rp4,11 miliar per tahun, atau Rp342,6 juta per bulan. Sedangkan, beban insentif dewan pengawas BPJS Kesehatan setahun dianggarkan tercatat sebesar Rp17,74 miliar untuk 7 orang dewan pengawas BPJS Kesehatan. Artinya, setiap dewan pengawas akan mendapatkan Rp2,5 miliar per tahun, atau Rp211 juta per bulan. (bisnis.com, 15/8/2019).

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah yang tepat mewakili kondisi rakyat. Sudah dibuat susah untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan. Kini rakyat dibuat menjerit dengan usulan dua kali lipat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rakyat pun semakin dibuat miris dan meringis, mendapati besarnya gaji dan tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan yang berjumlah fantastis.

Tega. Foya-foya di atas kondisi rakyat yang semakin sengsara. Cerminan pejabat yang digembar-gemborkan pro rakyat, ternyata hanya lips service semata. Fakta berbicara, carut marut tata kelola BPJS Kesehatan adalah bukti negara tak becus mengurusi kesehatan rakyatnya. BPJS Kesehatan bukan menjadi solusi kesehatan rakyat, sebaliknya jadi penghisap darah rakyat. Alih-alih mensejahterakan, malah semakin menyengsarakan.

Inilah hasil bila kesehatan dikelola dalam bingkai Kapitalisme. Pelayanan kesehatan yang merupakan kewajiban negara pun dikomersialisasi. Untung dan rugi jadi patokan. Tidak masalah bila harus memalak rakyat dengan angka selangit. Negara bukan lagi pelayan bagi rakyat. Tapi korporasi besar yang menyediakan pelayanan kesehatan dengan harga mahal. Ujung-ujungnya kembali rakyat menelan pil pahit yang membuat tangis.

Saatnya mengembalikan tata kelola sektor kesehatan dalam bingkai Islam. Dengan menghapus iuran BPJS yang berbasis asuransi. Sebab kesehatan merupakan sektor vital yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat. Maka menjadi kewajiban negara menyelenggarakan jaminan kesehatan yang berkualitas lagi murah, bahkan gratis.

Penyelenggaraan jaminan kesehatan ini akan berjalan sukses. Jika diikuti dengan tata kelola aset dan kekayaan negara dengan benar sebagai sumber pendanaan negara. Serta mendistribusikannya dengan benar pula untuk kepentingan rakyat. Termasuk untuk membiayai penyelenggaraan dan pengadaan fasilitas kesehatan untuk rakyat.

Inilah sejatinya win-win solution untuk keluar dari defisit BPJS Kesehatan. Bukan sebaliknya menaikan iuran BPJS Kesehatan yang justru menghisap darah rakyat. Solusi tuntas ini hanya akan dapat berjalan sukses jika aturan Islam berlaku atas negeri ini. Selama sistem Kapitalisme tegak di atas Ibu Pertiwi, jangan harap rakyat akan merasakan jaminan kesehatan berkualitas dan murah bahkan gratis. Wallahu a’lam.

Ummu Naflah
Penulis, Mentor Opini di AMK

Artikel Terkait

Back to top button