OPINI

Izin Impor Gula 2015 Tak Rugikan Negara, Kejagung Ilusi

Oleh karena itu, karena ada fungsi sosial untuk stabilisasi harga, maka yang boleh melakukan impor Gula Kristal Putih hanya perusahaan negara (BUMN), sering kali melalui penugasan.

Faktanya, output produksi pabrik Gula Kristal Putih berbasis tebu tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumsi, karena pasokan (dari perkebunan) tebu tidak cukup.

Dalam kondisi ini, pabrik Gula Kristal Putih dapat mengajukan impor Gula Kristal Mentah untuk diproses menjadi Gula Kristal Putih. Hal ini sah secara hukum. Bahkan seharusnya ini yang dilakukan, karena jauh lebih baik dan bermanfaat bagi perekonomian nasional, dari pada harus impor Gula Kristal Putih yang tidak ada nilai tambahnya.

Hasil produksi Gula Kristal Putih dari pabrik gula (PG) kemudian didistribusikan atau dijual ke masyarakat melalui perusahaan distributor. Salah satunya adalah PPI yang disebut di atas.

Untuk melaksanakan distribusi gula, PPI membeli Gula Kristal Putih dari satu atau lebih pabrik Gula Kristal Putih yang berjumlah lebih dari 60 perusahaan itu.

Ketika ada permainan harga, atau komisi, atau kickback, antara oknum PPI dengan (delapan) perusahaan swasta, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum PPI dan perusahaan swasta tersebut, dan jelas tidak ada urusan dengan pemberian izin impor Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk pemenuhan kapasitas produksi yang ada di hulu industri gula.

Kalau ada perusahaan gula swasta yang melanggar peraturan tata kelola gula, menjual gula konsumsi dengan harga lebih tinggi dari HET, maka itu sepenuhnya tanggung jawab perusahaan swasta tersebut. Tidak ada urusannya dengan pemberian izin impor Gula Kristal Mentah yang ada di hulu industri.

Oleh karena itu, tuduhan Kejagung yang menghubungkan kedua kasus yang jelas terpisah ini, impor Gula Kristal Mentah dan distribusi Gula Kristal Putih, merupakan tuduhan yang salah fatal, terindikasi memaksakan mencari-cari kesalahan, yang dapat dimaknai bermotif politik.

Artinya, apabila ada kickback komisi atau pelanggaran prosedur penjualan Gula Kristal Putih konsumsi yang dilakukan oknum PPI bersama perusahaan swasta, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apabila ada, bukan menjadi tanggung jawab Tom Lembong, atau bukan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh Tom Lembong. Clear.

Semoga Kejagung dapat menjadi gerbang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menegakkan keadilan sesuai peraturan yang berlaku, bukan mencari-cari kesalahan dari yang benar. Karena, fakta yang benar akan selalu benar, meskipun disalahkan. []

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button