Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Habib Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith menyebut jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, Senin (03/01), maka keadilan dan demokrasi menurutnya telah mati.
“Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati,” kata dia, sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin (03/01)
Pengasuh Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengatakan, kedatangannya pun merupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.
“Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,” kata dia.
red: adhila