NASIONAL

Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Langsung Dinonaktifkan

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7/2019), seperti dikutip CNNIndonesia.

Sementara Bortholomeus yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Saut mengatakan Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP,” ujar Saut.

Iwa Karniwa sebelumnya telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang menyeret Bupati Neneng.

Non-aktif

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwa yang pernah mendaftarkan diri sebagai Cagub Jabar ke PDIP namun gagal itu langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekda Jabar. Permintaan penonaktifan Iwa itu dilakukan Gubernur Ridwan Kamil kepada Mendagri.

“Semalam Gubernur Jabar minta izin untuk mem-PLH-kan (mengangkat pelaksana harian) Sekda,” kata Tjahjo di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Jakarta, Selasa 30/7/2019.

Tjahjo mengaku mempersilakan Gubernur Jawa Barat untuk mengangkat Plh Sekda Jawa Barat.

“Saya mengizinkan silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa. Stafnya yang di eselon II yang ada agar tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda,” ujarnya.

Sementara untuk pemberhentian tetap, kata Tjahjo, menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.”Ya menunggu inkracht. Sama dengan kepala daerah. Kita ikuti saja,” tuturnya.

red: farah abdillah

Back to top button