Jaksa Akui Salah dan Minta Maaf, Wantim MUI: Habib Rizieq Harus Dibebaskan
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddi Junaidi menanggapi tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta maaf kepada terdakwa Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam sidang kasus kerumunan.
Menurut Kiai Muhyiddin, permintaan maaf jaksa ini semakin memperkuat alasan bahwa Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) harus dibebaskan demi keadilan hukum.
“MUI menilai bahwa pembayaran denda sebanyak 50 juta, lalu kesaksian para saksi ahli bahwa IB HRS tak bersalah atas kerumunan di Petamburan yang selama ini dituduhkan kepadanya, tak adanya kasus kerumunan yang dipidanakan dan gentlemen statemen JPU yang dengan tegas minta maaf kepada IB HRS atas kesalahannya menjadi bukti nyata dan konkret tak terbantahkan, secara hukum tentang keharusan pengadilan untuk membebaskan IB HRS,” jelas Kiai Muhyiddin kepada Suara Islam Online, Ahad (23/5/2021).
Baca juga:
- Jaksa Bacakan Dua Hadis, Nasihat HRS: Bawa Pulang untuk Introspeksi Diri
- Disebut HRS Buat Fakta Bohong, Jaksa Minta Maaf dan Berdalih Salah Ketik
Menurut Kiai Muhyiddin, permintaan maaf jaksa penuntut umum adalah sebuah kesimpulan dari proses persidangan yang penuh dengan ketegangan dan rekayasa.
Pihaknya pun mengapresiasi dan mendukung penuh sikap adil dan istiqamah JPU yang telah menggunakan hati nuraninya demi menegakan kebenaran dan keadilan.
“Ini dicatat dalam sejarah proses persidangan Indonesia sebagai lompatan bersejarah yang sangat mencerahkan,” jelas Kiai Muhyiddin.
Ketua Bidang Luar Negeri dan Hubungan Internasional PP Muhammadiyah itu berharap majelis hakim bisa mengeluarkan putusan yang adil.
“Semoga para hakim juga tak akan berbeda sikap dalam mengeluarkan putusan akhir, karena bukan lagi opini yang berkembang,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui jaksa meminta maaf kepada Habib Rizieq saat sidang kasus kerumunan berlangsung.
Jaksa meminta maaf lantaran melakukan kesalahan ketik ketika merujuk pada dua putusan MA perihal tindak pidana penghasutan.
“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf. Mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan ini,” tutur sang jaksa dalam sidang HRS yang digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin.
red: adhila