RESONANSI

Jari-Jari Tangan dan Mulutmu-Harimaumu

Ada peribahasa: “Mulutmu – Harimaumu” Arti peribahasa ini menurut kamusdata.com adalah “Segala perkataan yang diucapkan apabila tidak dipikirkan dahulu dapat merugikan diri sendiri”.

Peribahasa di atas dalam konteks kekinian seiring dengan viralnya media sosial (medsos), bisa saja berubah yang semula bertuliskan, “Mulutmu-Harimaumu” menjadi “Jari-jari Tanganmu – Harimaumu”. Ini mengingatkan kita soal cuitan Ferdinand Hutahaean (FH) yang dalam cuitannya menuliskan “Kasihan Allahmu lemah, kenyataannya harus dibela”. Akibat dari jari-jari tangan FH yang diketikkan tanpa dipikirkan terlebih dahulu, maka kini yang bersangkutan harus berurusan dengan aparat hukum.

Tak menutup kemungkinan pula, kasus anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan (AD) yang membuat pernyataan kontroversi dan menyinggung warga Tatar Sunda akan berujung ke ranah hukum sebagaimana kasus FH.

Peribahasa Mulutmu-Harimaumu kini sedang dialami AD, sebagaimana arti peribahasanya bahwa segala perkataan yang diucapkan tanpa dipikirkan dahulu pada gilirannya akan merugikan diri sendiri. Terlebih bagi tokoh publik sangatlah tak elok jika mengeluarkan pernyataan baik tertulis maupun lisan tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Dalam bahasa gaulnya jika seseorang mengingatkan sahabatnya yang diistilahkan bermulut ember dengan lontaran “jaga mulut”-lah.

Akibat tak terukurnya gerakan jari-jari tangan Ferdinand dan tak bisa jaga mulutnya Arteria, tak urung dampaknya telah membuat kegaduhan sosial di negeri ini.

Selain kasus Ferdinand dan Arteria yang telah membuat kegaduhan sosial, kita layak khawatir pula timbul kegaduhan sosial baru pasca ulahnya jari-jari tangan delapan fraksi DPR RI yang telah menandatangani RUU IKN menjadi undang-undang.

Dari penandatanganan RUU IKN menjadi Undang-undang secara kolektif oleh delapan fraksi DPR RI, kini layak timbul pertanyaan yang lebih mendasar, benarkah jari-jari tanganmu itu telah mewakili rakyat yang telah diwakilinya? Jawaban jujur masing-masing terletak pada hati nurani para anggota dewan yang terhormat.

Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial

Artikel Terkait

Back to top button