NASIONAL

Jika Terpilih Prabowo-Sandi akan Sumbangkan Gajinya untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jakarta (SI Online) – Pasangan calon presiden-cawapres nomor 02 Prabowo-Sandi berkomitmen untuk tidak mengambil gaji mereka jika terpilih sebagai Presiden-Wapres RI Periode 2019-2024. Penegasan itu disampaikan Sandiaga Uno dalam penutup debat kelima di Jakarta, Sabtu malam 13 April 2019.

“Kami berkomitmen berdua untuk tidak mengambil gaji serupiah pun jika kami mendapatkan amanah ini. Kami akan memberikannya kepada negara, kaum yatim dan kaum dhuafa,” ungkap Sandiaga saat mengikuti Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4).

Sandi sebelumnya mengucapkan rasa syukurnya atas nikmat yang diberikan Allah Swt kepada dia dan Prabowo untuk dapat mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Indonesia yang telah memberikan keduanya keluasan.

“Kami meyakini, insyallah Allah yang membolak-balikkan hati akan memberikan arahan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik. Saatnya tentukan pemimpin terbaik untuk anak cucu kita,” lanjut Sandi.

Pertanyaannya, berapakah besar gaji presiden dan wakil presiden?

Dikutip dari Kompas.com, menurut Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan. Besaran nominalnya Rp30.240.000 + Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.

Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau Rp42.160.000 dalam sebulan.

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.-

red: A Syakira

Artikel Terkait

Back to top button