NASIONAL

Jonru Ginting Bebas

Jakarta (SI Online) – Terpidana kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi bebas pada Jumat, 23 November 2018. Jonru selama ini menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. 

Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kebebasan kliennya itu. “Bebas pada hari ini pukul tiga sore ini,” kata Djudju, Jumat, 23 November 2018 seeprti dilansir Tempo.co.

Kebebasan Jonru, kata Djudju, telah diurus sejak bulan lalu. Menurut dia, Jonru bebas karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat. “Menurut perhitungan kan sudah bisa bebas bersyarat gitu ya,” katanya.

Sebelumnya, Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Jumat, 2 Maret 2018. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017.

red: farah abdillah

Back to top button