MASAIL FIQHIYAH

Jual Beli dengan Cara Kredit

Pada dasarnya, hukum jual beli adalah boleh baik dengan sistem tunai maupun kredit (pembayaran diangsur). Allah Ta’ala berfirman,“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).

Rasulullah Saw bersabda; “bahwasanya jual-beli itu berdasarkan saling ridha.” (HR Ahmad dan Ibn Majah).

Bagi pemilik barang boleh menjual dengan harga yang diinginkan, dan tidak menjualnya dengan harga yang tidak sesuai dengan keinginannya. Karenanya, boleh bagi sang pemilik untuk menjual barangnya dengan dua harga; harga langsung atau tidak langsung; dibayar kemudian secara sekaligus atau dengan diangsur. Baik penjual atau pembeli boleh menawarkan sistem pembayaran yang dipakai, langsung atau tidak. Jika terjadi kesepakatan untuk menggunakan salah satu dari dua sistem di atas, maka transaksinya sah, karena itu adalah menawarkan sistem jual-beli dan bukan jual-beli itu sendiri. Dan yang namanya penawaran itu hukumnya boleh. Nabi Saw pernah menawar. Ahmad menceritakan dari Anas ibn Malik, “Bahwa Nabi Saw menjual anak panah dan alas pelana dengan harga lebih”.

Dan juga diperbolehkan bagi penjual menjual barangnya dengan dua harga yang berbeda; kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya; saya menjual barang ini 1000 secara kontan 1500 secara kredit, lalu temannya itu berkata; saya beli secara kredit 1500, atau dengan kontan 1000, maka sahlah jual-beli itu. Begitu pula kalau dia berkata; saya jual barang ini 1500 secara kredit, selisih 500 dari harga aslinya secara kontan, dan pembeli setuju. Maka sahlah jual-beli itu.

Dan masuk dalam kategori lebih utama (bab aula) adalah ketika penjual mengatakan; harga barang ini adalah 5000 secara kontan, dan 6000 secara kredit. Dan pembeli berkata; “saya beli barang itu dengan harga 5000  kontan”, atau “saya beli barang itu dengan harga 6000 kredit, lalu penjual berkata; “saya jual kepada anda, atau ambillah barang itu, atau barang itu menjadi milik kamu”. Transaksi di atas hukumnya adalah sah.

Karena dalam contoh terakhir ini, ada dua penawaran sistem pembayaran dan melangsungkan transaksi dengan satu sistem pembayaran. Sementara dalam kasus sebelumnya terjadi transaksi dengan dua sistem pembayaran.

Dalam transaksi jual-beli boleh menetapkan dua sistem pembayaran untuk satu barang; sistem kontan atau kredit, karena dalil yang membolehkan jual-beli, yaitu firman Allah, “Allah menghalalkan jual beli” (QS. Al-Baqarah : 275), sifatnya umum.

Jadi transaksi jual-beli dalam bentuk apapun adalah halal selama tidak ada teks atau dalil yang mengharamkannya, seperti bai’ul gharar.

Di samping itu, Nabi Saw bersabda; “jual-beli itu didasarkan pada keridhaan dua belah pihak”. Dalam hal ini keduanya diberi pilihan dan terjadilah transaksi sesuai kesepakatan mereka.

Ulama fiqh memutuskan boleh menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari biasanya dengan sistem kredit.

1 2Laman berikutnya
Back to top button