MASAIL FIQHIYAH

Jual Beli dengan Cara Kredit

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan; saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit, lalu pembeli memilih salah satunya. Ali ra berkata; “barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran; langsung dan tempo, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi”.

Berdasarkan itu, jelaslah bahwa boleh memberikan penawaran dua sistem pembayaran pada satu barang, lalu melangsung transaksi dengan satu dari dua sistem di atas atas kesepakatan kedua belah pihak, dan jual-beli dengan cara itu adalah sah.

Kesimpulannya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai). Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang atau sewa beli seperti yang lazim terjadi pada jual beli leasing kendaraan. Wallahu a’lam bissawab. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button