RESONANSI

Judi, Pinjaman dan Kejahatan Online Merajalela: Efek Negatif Ketiadaan UU Digitalisasi

Sehingga, semakin jelas bahwa permasalahan judi, pinjaman dan kejahatan on line itu sudah sama halnya tidak saja dengan kejahatan kemanusiaan (termasuk rusaknya moralitas dan norma-norma religiusitas seseorang) yang akan mampu merusak dan menghancurkan keadaban dan peradaban suatu bangsa. Mereka pun ternyata menerabas, menginvasi dan mengintervensi menginjak-injak suatu kedaulatan bangsa dan negara.

Maka, permasalahan digitalisasi hendaknya sudah tidak boleh dianggap sebelah mata dan sepele.

Digitalisasi dengan perkembangan teknologinya yang terus berkembang pesat sudah pasti akan selaras dengan perkembangan penyalahgunaannya.

Mereka telah menjadi momok dan hantu kegelapan baru yang akan mengancam keajegan tata norma hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya perikehidupan kemanusiaan dan perikemanusiaan serta kemasyarakatan tidak saja di Indonesia bahkan dunia mondial dan global.

Ironisnya, ketika digelar acara “Debat Presiden” di Pilpres 2024 lalu yang memenangkan Pra-Gib, kedua pasangan ini tak menyentuh sama sekali permasalahan efek buruk dan merusak akibat kejahatan digitalisasi ini.

Sama halnya dengan Jokowi yang tak memandang permasalahan kejahatan digitalisasi ini sebagai masalah urgent dan krusial.

Pun Ganjar-Mahfud MD, hanya mempropagandakan fasilitas core infrastrukturnya berupa fasilitas memperluas internetnya saja.

Dan ini akan lebih mengkuatirkan hanya akan semakin memperluas kasus dan modus judi, pinjaman dan kejahatan on line yang semakin merambah tidak saja di kota-kota bahkan hingga di seluruh pelosok desa-desa di tanah air.

Hanya pasangan Anies-Muhaimin-lah yang secara konkrit dan teknis bagaimana menjelaskan bahaya permasalahan dan penanggulangan efek kejahatan digitalisasi ini. Namun, sayangnya kedua pasangan ini pun terkalahkan.

Lantas, siapa kemudian yang akan memberi atensi khusus terhadap permasalahan digitalisasi ini dengan membuat UU Digitalisasi yang diharapkan akan dapat memberantas kejahatannya yang sungguh sudah sangat mengerikan bagi keadaban dan peradaban kemanusiaan ini?

Bahkan, boleh disebut sebagai suatu upaya kejahatan “ invasi dan intervensi tak kentara” yang akan sangat membahayakan bagi kedaulatan bangsa dan negara ini? Wallahua’lam Bishawab. []

Mustikasari Bekasi, 24 Juni 2024

Dairy Sudarman, Pemerhati politik dan kebangsaan.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button