SUARA PEMBACA

Kain Hitam KPK

Tiga aliansi massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih, bertindak ricuh merusak sejumlah karangan bunga dan spanduk yang berisi penolakan terhadap upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah kelompok yang mendukung keputusan pansel capim KPK serta mendukung revisi UU KPK, mendukung pembekuan KPK, dan pimpinan baru yang telah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera dilantik.

Anehnya mereka mengantongi izin. Massa aksi mengaku dijanjikan bayaran uang jika ikut meramaikan unjuk rasa mengkritik KPK di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/9). Melalui perbincangan CNNIndonesia.com dengan beberapa orang massa aksi, mereka mendapat snack dan uang Rp50 ribu untuk ikut aksi sampai selesai. (Cnnindonesia, 15/2019).

Massa aksi meminta pemimpin KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarief mundur lalu diganti dengan lima pimpinan yang baru. Mereka pun mendesak membuka kain hitam penutup logo KPK. Sejumlah pegawai KPK akhirnya berhamburan keluar untuk menahan massa mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.

Kain hitam yang menutupi logo adalah bentuk protes KPK terhadap keputusan penguasa. Seleksi calon pemimpin komisi antikorupsi dan revisi Undang-Undang KPK, adalah 2 agenda penting yang dianggap menjinakkan KPK. Usaha keras bertahun-tahun yang dilakukan politikus koruptor akhirnya membuahkan hasil. Terbukti penguasa membuka peluang mempreteli taring KPK.

Janji-janji politiknya lima tahun lalu: ingin membangun pemerintahan yang bersih, mereformasi sistem, menegakkan hukum yang bebas korupsi, dan mewujudkan kemandirian ekonomi, ternyata sulit direalisasikan. Sebab kini Lembaga independen anti korupsi ini, malah dijegal. Sepak terjangnya dihadang.

KPK selama ini memang menjadi momok bagi politikus dan pejabat pelaku korupsi. Ia membuat ciut nyali para koruptor. Komisi antikorupsi ini telah membongkar berbagai modus korupsi, dari mark-up anggaran, suap perizinan, kuota impor, hingga jual-beli jabatan, bahkan korupsi di sektor pertambangan dan perkebunan.

Masifnya teror berupa peretasan yang dialami para aktivis penolak revisi Undang-Undang KPK menguatkan indikasi besarnya kekuatan yang menginginkan komisi antikorupsi ini tak bergigi lagi. Inilah yang menggelisahkan berbagai kalangan. Hingga akhirnya muncul penolakan yang keras di tengah umat, terhadap pelemahan KPK.

Masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, dan cerdik cendekia memperkuat barisan untuk melawan oligarki yang mendikte, serta mulai menguasai parlemen dan pemerintah. Indonesian Corruption Watch (ICW), Kompas dan Tempo mulai mengkritisi keputusan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Begitu pula kalangan akademisi, Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI).

Gonjang-ganjing persoalan KPK, tampaknya berhasil menyatukan bangsa ini. Efek Pemilu yang menjadikan rakyat terbelah, terbagi antara yang pro penguasa dengan oposisi. Akan tetapi berkat kasus korupsi, perbedaan itu akhirnya dilebur. Rakyat kembali bersatu, sepakat bahwa korupsi harus diberantas habis dan menolak pelemahan KPK.

Sekali lagi inilah bukti bahwa sekularisme destruktif. Menghasilkan kerusakan yang tidak ada habis-habisnya. Sudahlah membuat aturan sekendak hati. Merubahnya pun sesuka hati. Demi kepentingan para kapital, apapun akan dilakukan. Bahkan merusak nilai-nilai kebenaran. Pelaku kerusakan berjaya di iklim yang menegasikan aturan Allah.

Rendahnya keimanan para politikus, membuat mereka menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan demi kepentingan pribadi. Tidak peduli dampaknya berantai pada kemiskinan rakyat. Pelakunya termasuk sebagai orang-orang yang munafik, zalim, kafir, dan merupakan dosa yang besar karena mereka telah mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Qathifah (permadani) merah yang hilang dalam perang Badar, menimbulkan kecurigaan sebagian pasukan Badar terhadap Rasulullah SAW. Dari sini kemudian dikiaskan dengan korupsi. Dalam Islam bisa disebut sebagai, ghulul (berkhianat), ghasab (mengambil sesuatu secara zalim), risywah (suap), sariqah (sariqah) dan hirabah (perampokan). Sanksi kepada masing-masing pelaku juga variatif dan berat.

Dalam Islam, Rasulullah memperluas penggunaan makna ghulul menjadi dua bentuk, yaitu pertama komisi, yaitu perilaku mengambil suatu penghasilan di luar gaji yang telah diberikan kepadanya. Ma ista’malnahu ‘ala ‘amalin farazaqnahu rizqan fama akhadza ba’dza dzalika fahuwa ghulul (Siapa saja yang aku angkat dalam satu jabatan kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah korupsi).

Kedua, hadiah, maksudnya adalah pemberian yang diperoleh seseorang karena jabatan yang melekat pada dirinya. Dalam konteks ini Rasulullah bersabda: “Hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi (ghulul)”.

Perbuatan menggelapkan selembar permadani saja dianggap sebagai sebuah tindak pidana korupsi, apalagi perbuatan menggelapkan uang negara dan pengkhianatan atas kepentingan publik sebagaimana banyaknya kasus korupsi yang menerpa penyelenggara Negara. Merajalelanya kasus korupsi membuatnya menjadi ‘common enemy’.

Kain hitam yang menutupi lambang KPK adalah bentuk aksi terhadap revisi UU KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (8/9/2019). Kain hitam ini sebagai lambang kesuraman dan duka karena KPK akan berakhir. Perjuangan memberantas korupsi dihabisi oleh Undang-undang yang baru.

Kondisi negeri yang sekarat semakin diperlemah dengan berbagai aturan yang tidak berpihak pada kebenaran. Pertumbuhan ekonomi masih stagnan di bawah 6 persen, semakin digerogoti ulah kotor para koruptor. Sekularisme memberi panggung pada pelaku kerusakan. Oleh sebab itu, uamt tidak bisa berharap pada ideologi kufur ini.

Saatnya kembali pada Islam sebagai akidah sahih mualajah (solusi) hakiki bagi seluruh persoalan umat. Hukum Allah Subhaanahu wa ra’ala tetap. Tak lekang oleh masa. Berlaku di seluruh inci di muka bumi. Tidak hanya menuntaskan kasus korupsi, tapi keadilan dan kesejahteraan umat pun akan terwujud dengan Islam. Wallahu a’lam.

Lulu Nugroho
Muslimah Penulis dari Cirebon

Artikel Terkait

Back to top button