OPINI

Kambing Hitam itu Adalah Lafaz Kafir

Baru-baru ini ruang publik diramaikan dengan diskursus hasil Munas Alim Ulama NU baru-baru ini di Banjar, Jawa Barat. Lho emang ada apa dengan Munas NU?.

Betul NU sudah terbiasa dengan Munas Alim Ulama yang di dalamnya terdapat forum Bahtsul Masail. Hanya ada yang istimewa dengan Munas NU di Jawa Barat tersebut. Penghilangan penyebutan kafir untuk Non Muslim karena mereka warga negara, di antara hasil Munas NU di Jawa Barat (nu.or.id, 28/02/2019). Inilah keputusan Munas yang mengundang kontroversial tersebut.

Tulisan ini hanya sekadar menyodorkan argumentasi secara pemikiran terkait beberapa alasan yang digunakan untuk melegalisasi penghilangan sebutan kafir terhadap non-Muslim, yang bisa dikelompokkan ke dalam 2 (dua) katagori yakni katagori teologis dan konstitusi.

Pertama, alasan yang masuk katagori teologis. Bahwa penghilangan penyebutan kafir kepada non-Muslim itu bisa menyakiti perasaan mereka dan ini merupakan bentuk kekerasan teologis. Di samping itu, di dalam sejarah pertumbuhan Islam, penyebutan kafir hanya ada di waktu dakwah Nabi Saw dalam periode Mekah. Sedangkan di dalam periode Madinah, sudah tidak ada lagi penyebutan kafir. Alasannnya semuanya menjadi warga negara Madinah. Dari sinilah muncul konsep fiqih muwathonah.

Kedua, alasan yang masuk katagori konstitusi. Penghilangan penyebutan kafir kepada non-Muslim untuk menghormati status kewarganegaraan mereka secara konstitusional. Kaum non-Muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dalam konsep nation state atau negara bangsa.

Meluruskan Kerancuan Berpikir

Lafaz kafir secara bahasa di dalam Mu’jam al Arabiyyah berasal dari kata kafara yang artinya menutup. Maka dikatakan kafara asy syai’ (menutupi sesuatu) yaitu ghutoohu (menutupi atau menghalanginya). Kafara al laila bi dholamihi (menutupi malam dengan kegelapannya) yakni ghuthoo nur an nahari wa hijabuhu yang artinya menghalangi cahaya siang hari dan menutupinya).

Jadi istilah kafir dalam terminologi Islam adalah orang – orang yang menutup hati dan akalnya untuk beriman kepada Allah SWT dan kerasulan Nabi Muhammad Saw. Pendek kata, istilah kafir disematkan kepada mereka yang tidak memeluk ajaran Islam.

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button