Kambing Hitam itu Adalah Lafaz Kafir
Realitasnya bahwa manusia itu tergolong menjadi dua golongan yakni orang Muslim dan orang di luar Islam yang mereka ini disebut sebagai kafir. Jadi ini hanyalah penegasan identitas. Tentunya orang di luar Islam tidak merasa berkeberatan disebut sebagai kafir, karena realitasnya memang demikian. Mereka tidak memeluk Islam sebagai keyakinan dan agamanya. Lantas mau disebut apakah mereka yang tidak memeluk Islam tersebut kalau bukan disebut kafir? Justru kalau mereka tidak disebut kafir, mereka berkeberatan.
Sekali lagi penyebutan kafir sebagai penegasan identitas. Adapun dalam konteks untuk mengejek, menghina, mencaci dan membully misalnya dengan mengatakan ‘hai kafir’ dalam rangka mencaci tentunya dilarang.
Jadi penyematan istilah kafir kepada orang yang notabenenya memang tidak beragama Islam bukanlah bentuk kekerasan teologis. Justru pemaksaan untuk menghapus istilah kafir ini adalah bentuk kekerasan teologis kepada Islam dan ajarannya.
Terkait dengan penyebutan kafir di dalam masyarakat Madinah pada masa Rasul Saw. Tentunya kita harus merujuk kepada kodifikasi hukum yang dicanangkan Rasul Saw selaku kepala negara. Dalam hal ini yang menjadi rujukannya adalah Piagam Madinah.
Klausul 6: “Tidak boleh seorang mukmin memerangi mukmin yang lain dalam rangka urusan orang kafir”.
Klausul 7: “Tidak boleh menolong orang kafir yang memerangi orang mukmin.” (sumber kitab Ar Rahiiqul Makhtuum karya Al Mubarokfury).
Jadi di dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara diakui adanya warga negara yang notabenenya adalah orang kafir. Dengan begitu akan menjadi jelas kebijakan yang akan diambil terkait pengaturan kehidupan sosial mereka. Sebagai contoh, negara wajib menjamin keamanan warga negaranya dalam beribadah. Maka negara akan menugaskan polisi untuk mengawal keamanan orang kafir yang beribadah di tempat ibadahnya. Di samping itu, negara memiliki panduan yang jelas bahwa negara tidak boleh mengatur pelaksanaan pernikahan orang kafir. Alasannya pernikahan merupakan bagian dari kehidupan privat yang sudah diatur oleh ajaran agamanya.
Berikutnya, kita maklum bersama akan keadaan kaum muslimin saat ini. Mereka mengalami keterpurukan di segala bidang kehidupan, bahkan walau mereka dalam keadaan mayoritas. Saat ini dunia dikendalikan oleh Ideologi kapitalisme global. Dalam tataran kenegaraannya menerapkan konsep dasar nation state yakni konsep negara bangsa. Adapun pelaksanaan konsep nation state sendiri di dunia Barat tidaklah sepenuhnya dilaksanakan dengan baik.