SUARA PEMBACA

Kapitalisme Legalkan Human Trafficking

Kasus perdagangan manusia atau lebih sering dikenal dengan istilah human trafficking memang tak pernah usai. Faktor kemiskinan digadang-gadang menjadi penyebab utama kasus ini. Indonesia sendiri sebagai negara berkembang tentu selalu menghadapi masalah ini, baik perdagangan manusia di dalam negeri maupun luar negeri. Apalagi dengan kondisi ekonomi buruk yang selalu menghantui masyarakat kecil, semakin membuka peluang bagi para pelaku human trafficking.

Beberapa waktu lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan kasus perdagangan manusia kepada Presiden Joko Widodo yang dialami oleh beberapa perempuan WNI di Cina (detiknews.com, 19/07). Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga mengungkapkan, bahwa sejak bulan April 2019 sudah ada 13 perempuan asal Kalimantan Barat (Kalbar) dan 16 dari Jawa Barat (Jabar) yang menjadi korban perdagangan manusia (regional.kompas.com, 27/06). Dengan modus dinikahi dan akan diberikan harta, korban terjebak dalam kasus human trafficking. Kasus ini bagaikan fenomena gunung es. Data yang terlapor dan diketahui mungkin hanya sedikit dibandingkan dengan kasus yang tak diketahui.

Menurut situs antislavery.org, perdagangan manusia banyak jenisnya. Berbagai bentuk eksploitasi manusia seperti prostitusi paksa, kerja paksa, pengemis paksa, kriminalitas paksa, perbudakan rumah tangga, pernikahan paksa, dan pengambilan organ secara paksa. Mereka mencatat secara umum dan global, perdagangan manusia dalam jumlah rata-rata adalah sebagai berikut:

51% dari korban perdagangan yang diidentifikasi adalah perempuan, 28% anak-anak dan 21% laki-laki
72% orang yang dieksploitasi di industri seks adalah wanita
63% dari pedagang yang diidentifikasi adalah laki-laki dan 37% perempuan
43% korban diperdagangkan di dalam negeri di dalam perbatasan nasional
(Sumber: antislavery.org dari The United Nations Office for Drugs and Crime)

Perempuan dan anak-anak adalah korban terbanyak dari kasus human trafficking hampir merata di seluruh dunia. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah bisa mengatasi permasalahan ini. Namun bisakah menyelesaikan dengan solusi dari kacamata demokrasi?

Kapitalisme Legalkan Perdagangan Perempuan

Faktor ekonomi dan kemiskinan adalah latar belakang para korban terjebak dalam masalah human trafficking. Namun dibalik itu semua, akar permasalahan berada pada sistem kapitalisme demokrasi yang diadopsi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Kapitalisme memandang perempuan seperti komoditas yang bernilai tinggi yang bisa dieksploitasi baik secara sukarela maupun terpaksa. Bukan saja illegal human trafficking seperti kasus yang telah disebutkan sebelumnya, yang legal saja seperti pengiriman TKW ke luar negeri pun menyumbang devisa sangat besar bagi perekonomian bangsa ini. Pekerja perempuan bisa dibayar murah tetapi ketekunan dan hasil kerja mereka bisa lebih baik dari laki-laki. Oleh karena itu, perempuan lebih banyak dikirim ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Sungguh sebuah ironi, di negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, masyarakat harus dihadapkan dengan realita bahwa negara ini menjual kekayaannya untuk asing dan bukan untuk mensejahterakan warganya yang miskin dan tidak sejahtera. Bukan hanya SDA saja yang dijual, diri mereka pun secara ‘terpaksa dijual’ ke luar negeri atau ke orang asing demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Inilah kebrutalan human trafficking di sistem kapitalisme liberal.

Kapitalisme inilah yang membuka human trafficking baik illegal maupun legal dan sistematis. Karena dengan upaya itulah mereka bisa tetap menghegemoni negara-negara yang dicengkramnya. Melalui isu-isu yang melenakan seperti kesetaraan gender atau pemberdayaan perempuan, sehingga korbannya tidak akan sadar bahwa mereka adalah korban human trafficking.

Mengembalikan Islam, Menghapus Human Trafficking

Sesungguhnya Islam mengharamkan jual beli manusia, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.” (HR. Bukhari dan Imam Ahmad). Oleh karena itu, dari hadits qudsi tersebut mayoritas ulama mengharamkan jual beli manusia dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu, negara dalam Islam wajib memenuhi hak dan kebutuhan hidup rakyatnya melalui sumber daya alam yang dikelolanya secara mandiri. Negara juga wajib menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga hanya laki-laki yang akan menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Tidak akan ada pikiran untuk ‘menjual diri’, bekerja menjadi pekerja migran, atau terlibat human trafficking karena kebutuhan mereka sudah terpenuhi oleh negara.

Dengan seperti ini, maka perempuan khususnya para ibu rumah tangga akan merasa tenang karena hidupnya sudah terjamin, sehingga akan fokus pada peran dan fungsinya sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Ia akan fokus mendidik anaknya dengan kasih sayang, dan tumbuhlah anak-anaknya menjadi anak yang berkepribadian kuat dan berakhlak mulia. Maka, terputuslah rantai syaitan kapitalisme liberal ketika syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah negara. Wallahu’alam bisshawab.

Ariefdhianty Vibie H. S.S.
(Muslimah Perindu Islam)

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button