NASIONAL

Kasus COVID-19 di Jakarta Makin Turun, Gubernur Anies: Yuk Vaksin!

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga di Ibu Kota untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Hal ini karena , hingga Rabu (8/9), sekitar 3,17 juta warga dengan KTP Jakarta yang belum divaksin.

“Meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah semakin turun, yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara untuk ikut vaksinasi,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (8/9), seperti dikutip dari ANTARA.

Sedangkan bagi warga yang sudah mendapatkan vaksinasi, ia meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, yang diakses pada Rabu (8/9) pukul 15.00 WIB, jumlah warga KTP DKI yang sudah vaksin mencapai 5.766.819 untuk dosis satu dan dosis dua mencapai 3.843.613 orang.

Adapun sasaran vaksinasi warga KTP Jakarta atau berbasis domisili adalah 8.941.211 orang. Sehingga dari jumlah sasaran itu, sebanyak 3.174.392 orang belum menjalani vaksinasi.

Sementara itu, di sisi lain realisasi vaksinasi dosis pertama di DKI Jakarta mencapai 9.936.109 orang atau 111,1 persen dari sasaran 8.941.211 orang.

Diperkirakan hingga 40 persen yang divaksin tersebut bukan merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta sehingga Pemprov DKI menambah sasaran vaksinasi menjadi 11 juta orang.

Hal ini karena vaksinasi di DKI Jakarta diperuntukkan bukan hanya bagi warga ber-KTP Jakarta, tetapi juga diikuti oleh warga yang berdomisili di Jakarta dan warga yang bekerja di Jakarta meskipun tidak ber-KTP Jakarta.

Saat ini, vaksinasi selain untuk mencegah penularan COVID-19, vaksinasi juga menjadi syarat penting ketika melakukan aktivitas saat pemerintah melonggarkan aturan PPKM level tiga di Jakarta, di antaranya ketika berkunjung ke mal, supermarket, hingga tempat wisata melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Anies Baswedan pada Senin (6/9) juga sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga.

Tidak banyak ada perubahan dalam Kepgub tersebut namun ada aturan terbaru yakni supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button