NASIONAL

Kasus Penodaan Pancasila yang Dituduhkan kepada Habib Rizieq Dihentikan

Jakarta (SI Online) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus penodaan Pancasila yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Syihab.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (4/5/2018) untuk mengambil barang bukti milik Habib Rizieq yang diperiksa soal kasus tersebut.

“Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3,” kata Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pihak kepolisian, sambung Sugito, menerbitkan SP3 lantaran tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (kesengajaan melakukan kriminal) dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli.

“Sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” terangnya.

Sugito mengaku tidak mengetahui secara rinci kapan kasus ini dihentikan. Ia pun menjelaskan, ceramah Habib Rizieq yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah ceramah biasa. Ceramah itu mengkritisi mengenai masalah Pancasila. “Kalau mengkritisi terhadap Pancasila itu kan di BPUPKI juga dulu dikritisi Itu kan kalau Piagam Jakarta,” kata dia mencontohkan.

Akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli dan bukti, kasus ini diputuskan untuk dihentikan. Adapun barang bukti yang diambil adalah berupa tesis Habib Rizieq soal Pancasila yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Kepolisian pun membenarkan kabar tersebut. “Iya saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito),” ujar Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi.

Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan SP3 kasus ini dikeluarkan sekira bulan Februari hingga Maret. Kasus Habib Rizieq di Jawa Barat tersebut dihentikan karena kurang barang bukti pendukung untuk diprosesnya kasus tersebut. “Kurang bukti, tidak ada pidana, Nanti saya cek lagi ya,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, kasus ini bermula setelah adanya laporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Ia menganggap Habib Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

red: adhila
sumber: republika

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button