DAERAH

Kasus Persekusi di Bali Masuk Penyidikan, Tim Advokasi UAS Minta Arya Wedakarna Ditahan

Denpasar (SI Online) – Tim Advokasi Forum Peduli Ustaz Abdul Somad (TA-FPUAS) mengungkapkan adanya perkembangan terkait kasus persekusi Ustaz Abdul Somad (UAS) yang menyeret anggota DPD Dapil Bali, Arya Wedakarna di Hotel Aston Gatsu Denpasar Bali pada 8 Desember 2017.

“Bahwa atas SP2HP yang Kami terima tanggal 21 Mei 2018 dari Kasubdit II AKBP Agung Kanigoro, S.H, S.I.K.,M.H, menyatakan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 Polda Bali telah melaksanakan Gelar Perkara atas Terlapor I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Anggota DPD RI Dapil Bali dan Perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar koordinator TA-FPUAS Zulfikar Ramly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/5/2018).

Ramly mengungkapkan, TA-FPUAS mengapresiasi Polda Bali atas peningkatan status perkara yang telah dilaporkan atas Arya Wedakarna. Pihaknya juga meminta agar Arya Wedakarna ditahan dan statusnya segera ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kami mendesak Polda Bali agar segera meningkatkan status tersangka atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Anggota DPD RI Dapil Bali dan segera ditahan demi menjaga keutuhan, kerukunan dan kebhinekaan masyarakat dan umat beragama di Bali yang selama ini telah terjalin dengan baik,” tegas Ramly.

Ia menjelaskan bahwa khusus laporan polisi No : LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember 2017 di Polda Bali atas Arya Wedakarna korban tindak pidana ujaran kebencian tidak hanya Ustaz Abdul Somad akan tetapi masyarakat dan umat Islam di Bali yang selama ini sudah sangat baik bermasyarakat di Bali.

Selain itu, TA-FPUAS juga mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas penanganan perkara para terlapor lainnya yang terlibat dalam persekusi Ustaz Abdul Somad di Hotel Aston Gatot Subroto Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017. “Diantaranya Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ngurah Harta, Arif (Perguruan Sandi Murti Bali), Agus Priyadi alias Gus Yadi, Mocka Jatmika, Jemima Mulyandari dan kawan-kawan,” ungkap Ramly.

Sebagaimana diketahui, pada 8 Desember 2017, Ustaz Abdul Somad mengalami persekusi saat berdakwah di Bali. Hotel Aston tempat ia menginap dikepung oleh orang-orang yang mendesak agar UAS segera dipulangkan ke Pekanbaru karena menuduhnya sebagai penceramah anti Pancasila.

Aksi persekusi tersebut diduga disulut oleh postingan Arya Wedakarna di Facebook beberapa hari sebelumnya. Arya diduga menjadi provokator penolakan dan persekusi melalui media sosial terhadap UAS saat safari dakwah di Bali.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE, penodaan agama hingga ujaran kebencian. Pasal yang dikenakan oleh pelapor diantaranya, Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No 19 Th 2016 perubahan UU No. 11 th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU No. 40 Th 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button