NASIONAL

Kata Polisi Kasus Fitnah Chat Habib Rizieq Bisa Jadi di-SP3

Jakarta (SI Online) – Beredar kabar dari pengacara Habib Rizieq Syihab dan juga dari Ketua Persaudaraa Alumni 212 bahwa kasus fitnah chat yang dituduhkan ke Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dihentikan alias SP3.

Atas kabar ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal, mengakui, kasus tersebut memang berpotensi dihentikan penyidikannya. “Bisa jadi di-SP3,” kata Iqbal, di Jakarta, Rabu (06/06/2018), seperti dikutip ANTARA.

Pasalnya, kata dia, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini. “Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa,” katanya.

Sayangnya, Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.

Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, mengaku Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018. “Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018,” kata Kapitra.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button